BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Tamping Lapas Narkotika Ditangkap Seludupkan 12 Paket Sambu dan 1 Pahe Ganja Kedalam Lapas

70
×

Tamping Lapas Narkotika Ditangkap Seludupkan 12 Paket Sambu dan 1 Pahe Ganja Kedalam Lapas

Sebarkan artikel ini
Tamping Lapas Narkotika Tanjungpinang ditangkap saat akan seludupkan Sabu dan Ganja kedalam Lapas

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menangkap salah seorang Tahanan Pendamping (Tamping) saat akan menyeludupkan 96,9 gram sabu dan sat paket ganja kedalam Lapas.

Upaya penyeludupan narkotika kedalam Lapas saat saat Sipir menggeledah barang titipan yang dibawa Tamping pada saat keluar dari Lapas untuk membuang sampah.

Upaya penyelundupan Sabu tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV Lapas, terpantau gerak-gerik mencurigakan disekitar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Berdasarkan rekaman itu, petugas Lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil menangkap seorang Tamping Lapas bernama Dodi, yang berencana membawa barang mencurigakan kedalam Lapas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah botol sabun cair yang didalamnya terdapat 12 paket sabu dan 1 paket ganja kecil. Ia mengaku sabu dan ganja diperoleh dari R, warga Tanjungpinang yang masih di bawah umur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, saat ini Polres Bintan tengah mendalami pemilik dan pemesan barang haram ini.

Dari keterangan Dodi, dirinya hanya sebatas pengantar barang dari luar ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Sejauh ini mereka hanya sebagai kurir. Kita masih dalami siapa pemesan dan pemilik barang yang akan diselundupkan kedalam lapas,” jelas Kapolres, Jum’at (21/06).

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Eddi Mulyono juga mengatakan sudah menambah pengawasan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, pihaknya juga saat ini berupaya menjadikan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersih dari narkotika.

“Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerjasama dengan Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan kedalam lapas,” ujar kalapas.

Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan 12 paket Sabu seberat 96 gram, satu paket kecil Ganja, dua unit Hand Phone dan uang digunakan untuk berkomunikasi dan satu unit sepeda motor merek Honda.

“Satu orang yang merupakan warga Tanjungpinang masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Bintan,” tukasnya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *