REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna, Rein Lesmana Musri eksekusi terhadap 1 (satu) orang Terpidana Sudirmanto ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA.
Dalam siaran pers, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan.
Terpidana Sudirmanto dijemput oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB. Kemudian Terpidana melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Natuna dan masyarakat secara luas agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.