REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) J dan T disebuah Tempat Hiburan Malam (THM) sekitar Kilometer 15, Kota Tanjungpinang.
“Tadi malam kita melakukan upaya penegakan hukum di kilometer 15, diduga ada praktek prostitusi dan kita tangkap pelakunya,” terang Kasat melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, Kamis (20/6/2024).
Selain pelaku, petugas gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur juga turut mengamankan 12 orang wanita diduga sebagai korban prostitusi. “Dari 12 korban, 4 diantaranya anak dibawah umur,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, empat anak dibawah umur, dan korban lainnya ini ditawarkan pelaku ke pria hidung belang yang datang mengunjungi THM miliknya.
“12 wanita ini melayani pria hidung belang di THM milik pelaku. Dan, untuk bukan anak dibawah umur akan kita serahkan ke Dinsos,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi praktik prostitusi.
“Saat ini sedang berlangsung penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, Nanti kita akan sampaikan perkembangannya,” ujarnya.