
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menerima berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah, dengan tersangka Hasan S.Sos, M.Ridwan dan Budiman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiara mengatakan berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan penyidik Polres Bintan pada 13 Juni 2024 lalu.
Saat ini kata I Wayan, berkas perkara dugaan pemalsuan surat Tanah itu, sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
“Sudah, berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polres Bintan pada Minggu lalu. Saat ini sedang diteliti JPU nya,” ujar I Wayan Eka Widdiara, Rabu (19/6/2024).
Disinggung berkas dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Riduan dan Budiman. I Wayan mengaku berkas kedua tersangka yang sempat dikembalikan (P19) juga sudah diserahkan kembali oleh penyidik kepolisian terhadap jaksa.
“Berkas perkara Riduan dan Budiman juga sudah dilengkapi oleh penyidik kepolisian dan diserahkan ke jaksa. Berkas ini juga kita pelajari lagi apakah sudah lengkap atau belum,” ucapnya.
Setelah ketiga berkas nantinya dikatakan lengkap, lanjutnya, Maka akan dinyatakan P21, serta dibarengi dengan penyerahan Barang Bukti dan tersangka atau (P-22).
Selanjutnya, Jaksa penuntut umum Kejari akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan guna dilakukan pemeriksaan dan sidang.