BERITA UTAMABINTANDAERAHHUKRIM

Kuasa Hukum Hasan Menilai, Penahanan Kliennya Sumir Tak Cerminkan Kemanfaatan Hukum

317
×

Kuasa Hukum Hasan Menilai, Penahanan Kliennya Sumir Tak Cerminkan Kemanfaatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Mantan Pj Wako Tanjungpinang, Hendie Devitra SH, MH saat Konfresi Pers di Restoran Seinam, Tanjungpinang, (13/6). foto, R. Nst.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Hendie Devitra SH, MH, Kuasa hukum Hasan S.Sos, terduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya berpandangan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya sumir dan tidak mencerminkan kemanfataan hukum.

Seharusnya penyidik tidak hanya berpedoman pada alasan semua manusia setara dimata hukum (Equality before the law). Satreskrim Polres Bintan sepatutnya harus mampu membuktikan hak keperdataan atas kepemilikan tanahnya.

“Apabila keperdataanya sudah bisa di buktikan penyidik maka kemanfaatan hukum dan keadilan substantif terhadap klien kami terpenuhi,” kata Hendie Devitra dalam konfrensi pers di Restoran Seinam, Jalan Usman Harun, kota Tanjungpinang, Kamis (14/6/2024).

Kemudian penyidik telah membuat pengoperan hak atas tanah kedua badan usaha antara PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo (BPI) sebagai bukti dasar laporan terkait objek bidang tanah sebagai bukti penerimaan laporan dugaan pemalsuan surat tanah.

“Kami menduga, lahan yang diperkarakan oleh Direktur PT BPI Constantyn Barail ke Polres Bintan tersebut tumpang tindih dengan masyarakat. Diantaranya dengan tanah milik Darma Parlindungan,” ssbutnya.

Hendie menuturkan bahwa lahan yang di klaim oleh PT BPI juga tumpang tindih dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tenaga Listrik Bintan (TLB).

“Setelah melakukan pendalaman, kami menemukan fakta dimana sebahagian status lahan masyarakat sekitar area tersebut ada yang belum dibebaskan, bahkan sebagian lagi belum diganti rugi oleh PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya,” urai Hendie.

Ia mengatakan akibat tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut, klien kami Darma Parlindungan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Klien kami menggugat PT Expasindo Raya selaku tergugat I dan PT Bintan Property Indo selaku tergugat II, bahkan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Sidang perdana pemeriksaan perkara akan berlangsung pada 26 Juni 2024,” ujarnya.

Hendie mengatakan bahwa lahan milik Darma Parlindungan memiliki kekuatan hukum keperdataan, dimana diperoleh dari pembelian 6.941 meter persegi tanah dari Almarhum Oky Irawan sesuai Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) pada April 2015.

“Terkait perkara pidana, perlu menentukan adanya suatu hak perdata atas laporan dugaan pemalsuan surat-surat tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 81 KUHPidana jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956,” jelasnya.

Hendie menyampaikan apabila pemeriksaan perkara pidana sedang berproses seharusnya proses pidananya dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan tentang ada atau tidaknya hak keperdataan diatas lahan tersebut.

“Lahan perusahaan PT Expasindo Raya dilepas kepada PT Bintan Property Indo pada tahun 1991, bahkan sudah diterlantarkan selama kurun waktu lebih 20 tahun,” paparnya.

Menurut Hendie, proses hukum perdata di pengadilan untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi kliennya.

“Kami mohon Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meninjau kembali, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Hendie Devitra menyampaikan bersedia memberikan pendampingan hukum terhadap warga Sei Lekop, Kijang, Kabupaten Bintan yang tumpang tindih.

“Saya bersedia membantu warga Bintan yang lahannya tumpang tindih dan pengurusan kepemilikan lahan masyarakat yang belum mendapat ganti rugi,” imbuhnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *