BINTANDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pasca Hasan Ditahan, Gubernur Ansar Belum Menunjuk Pengganti Kadis Kominfo Kepri

126
×

Pasca Hasan Ditahan, Gubernur Ansar Belum Menunjuk Pengganti Kadis Kominfo Kepri

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hasan saat memberikan keterangan pers sebelum memasuki ruang penyidikan Satreskrim Polres Bintan, Jum at (7/6).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad belum memberikan keterangan tentang siapa kandidat bakal menggantikan posisi Hasan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.

Bahkan, Gubernur Ansar dalam sebuah berita mengatakan Pemprov Kepri akan menyediakan jasa pengacara untuk mendampingi Hasan menghadapi persoalan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya atau PT Property Indo.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi terhadap Gubernur Ansar intensif dilakukan Radar Kepri.com, Senin (10/6/2024), termasuk beberapa media lain, kendati demikian sampai saat ini orang nomor 1 Kepri itu belum memberikan informasi dan pernyataan apapun

“Padahal isi pesan terbilang elegan dan normatif tentang pertanyaan kandidat pengganti Hasan S.Sos, serta darimana sumber anggaran honararium pengacara jika disediakan Pemprov Kepri,” tulis Radar Kepri.  

Berdasarkan wawancara singkat regionalnews.id pada Selasa (11/6/2024) terhadap Analis Kebijakan Pemerintah Daerah Ajin Alviendri menyampaikan dorongan permintaan masyarakat supaya gubernur Ansar mengganti Hasan bukan tanpa alasan.

Sebagai seorang pejabat, Kadis Kominfo Kepri Hasan merupakan leader distribusi informasi, bagaimana mungkin optimalisasi pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan maksimal jika komandannya terpenjara. 

“Tentu akan ada dokumen-dokumen penting yang memerlukan tandatangan Hasan sebagai Kadis Kominfo dan sebagai pengguna anggaran. Apakah harus memindahkan urusan Diskominfo Kepri ke ruang tahanan. Selain itu, institusi kepolisian juga memiliki aturan dan jam besuk tahanan,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan serangkaian peraturan berkunjung untuk setiap tahanan Polres Bintan, tanpa dikecualikan, seluruh tahanan mendapat perlakuan yang sama.

”Polres Bintan tentu memiliki peraturan dan waktu berkunjung tahanan, jadwal besuk tahanan seminggu hanya 2 kali yaitu, dihari Selasa pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, selanjutnya pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB,” kata Iptu Alson.

Ia menyampaikan peraturan ini berlaku untuk semua tahanan tanpa pengecualian termasuk Hasan. Karena, jika Hasan diperbolehkan menerima kunjungan diluar jam dan hari yang ditentukan akan menimbulkan ketidakadilan.

”Setiap orang memiliki persamaan hak dan kewajiban di depan hukum, tidak ada pengecualian atau mentang-mentang pejabat. Semua diperlakukan sama, tahanan mendapat hak besuk pada hari dan waktu sesuai peraturan Polres Bintan,” tegasnya.

Merujuk pemberlakuan aturan berkunjung bagi setiap tahanan tersebut, Ajin kemudian berpendapat Hasan akan memiliki durasi waktu menerima kunjungan singkat dan terbatas, bahkan bisa dikatakan tugasnya akan terhalang sebagai kepala dinas.

“Janggal apabila gubernur belum menunjuk pengganti Hasan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kadis. Padahal Mendagri sudah jelas mengatakan mencopot status Hasan sebagai Pj Walikota untuk mendukung penegakan hukum,” urainya. 

Hasan tersandung kasus pidana pemalsuan surat tanah ketika berstatus sebagai Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur. Apa kaitan masalah pidana masa lalu Hasan dengan Pemprov Kepri, tanya Ajin lagi.

Terkahir Ajin meminta para pihak cenderung berfikir dulu baru berucap, jangan berucap sebelum berfikir, supaya tidak menggores rasa keadilan masyarakat ramai.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *