DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Baca Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tentang Deposito Hakim

90
×

Baca Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tentang Deposito Hakim

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor, Jl Raya Senggarang No. 14 Tanjungpinang (ft:r.nst)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Deposito seorang Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat kota Tanjungpinang. Munculnya nama pemilik uang senilai Rp 4 Miliar mengundang rasa penasaran masyarakat. 

Sebenarnya tidak ada yang janggal tentang jumlah nominal simpanan demikian. Namun saat nama hakim pemilik deposito muncul dalam persidangan perkara korupsi dana BPR Bestari.

“Persepsi publik semakin liar, masyarakat mulai menanyakan darimana sumber pundi-pundi hakim tersebut hingga bisa memiliki deposito sebanyak itu. Apakah dalam LHKPN yang bersangkutan melaporkan jumlah uang tersebut,” tanya publik dalam sebuah percakapan.

Menjawab pertanyaan dan kecurigaan publik, melalui radarkepri, mengemukakan keterangan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra SH mewakili Hakim Siti Hajar Siregar SH yang namanya disebut memiliki dana berupa deposito di BPR Bestari Tanjungpinang, Senin (10/06).

Boy Syailendra menyebutkan, sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum. ”Ibu Siti (sapaan Siti Hajar Siregar SH,red) rutin melaporkan kekayaannya ke KPK yang dikuatkan dalam LHKPN.”ujarnya.

Menurut Boy.”Benar, ibu Siti mendepositokan uangnya di BPR Bestari Tanjungpinang. Beliau mendepositokan uangnya karena pertimbangan bunganya yang tinggi.”ucapnya.

Kemudian mengenai sumber uang senilai Rp 4 Miliar yang di depositokan dalam dua lembar deposito, masing-masing senilai Rp 2 Miliar. Menurut Boy.”Uang  itu warisan orang tua, hasil usaha sendiri dan suami (harta bersama,red).”terangnya.

Masih kata Boy, uang itu sudah ditarik semuanya sebelum kasus dugaan korupsi di BPR Bestari mencuat. Jadi, uang ibu Siti utuh dan tidak disalahgunakan oleh terdakwa Arif yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan.”jelasnya.

Karena itu, lanjut Boy, dalam kasus dugaan korupsi di BPR Bestari ini yang dirugikan adalah Pemko Tanjungpinang karena BPR Bestari adalah milik Pemko Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *