REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan segera menetapkan MR sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan 8 Hektar lahan di Kampung Jeropet, Kawal, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan Penyidik Polres Bintan, sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan tanah di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang.
Marganda mengatakan penyidik telah pun mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tertanggal 27 April 2023 lalu, untuk segera dilakukan penetapan tersangka, dilansir dari laman Harian Kepri.com, Ahad (9/6/2024).
Sebagai pelapor Risnawati mengatakan keluarga baru menyadari jika tanah milik orang tua kandung kami telah dijual tanpa dasar dan hak oleh terlapor MR seluas 8 Hektar.
“Kami melaporkan para pihak yang sudah menjual dan memindah tangankan aset maupun hak dan harta milik keluarga kami kepada orang lain tanpa proses yang jelas,” kata Risnawati.
Ia mengatakan kami menduga tanda tangan saya telah dipalsukan oleh MR, bahkan terlapor telah memanfaatkan keterbatasan orangtua kami untuk merumuskan siasatnya.
Sebelumnya, kata Risnawati proses perkara ini hampir dua tahun lebih tertahan di Polsek Gunung Kijang, berkat bantuan bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah laporan kami akhirnya di tarik menjadi ranah penyidik Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang.
“Sampai saat ini proses perkara penyidikan alhamdulillah masih berjalan, kami menunggu SP2HP terakhir dari penyidik terkait perkembangan laporan kami,” urainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima pihaknya, namun masih menunggu berkasnya dari rekan-rekan penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“SPDP nya sudah kami terima, namun berkasnya belum ada pada kami. Jika berkas sudah dipihak kami akan kami pelajari dan koordinasikan,” ujar I Wayan.