BATAMBERITA UTAMAHUKRIM

Hakim PN Batam Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padangsidempuan

135
×

Hakim PN Batam Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padangsidempuan

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepri menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan, dalam kasus pembunuhan berencana mantan Dirut RSUD Padangsidempuan, Tetty Rumondang Harahap.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan, dalam kasus pembunuhan berencana mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidempuan, Tetty Rumondang Harahap di PN Batam, Kepri, Kamis (6/6/2024).

Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Benny Dharma Yoga, SH, MH didampingi hakim anggota, David P Sitorus, SH, MH dan Monalisas, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan, tedakwa Ahmad Yuda bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padangsidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Tetty Rumondang Harahap, Kota Batam, Kepri.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan dijatuhi pidana pidana mati. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan banding. Sedangkan Tim JPU Kjari Batam mengatakan menerima.

Barang bukti kasus pembunuhan terencana tersebut antara lain selimut wana biru, baju daster warna biru, kain sarung warna ungu, sprei warna kuning, baju warna merah yang terbakar dengan pakaian dalam warna biru cokelat masing-masing satu helai. Kemudian satu unit telepon genggam (handphone/HP) merek Vivo warna biru.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH usai mengikuti sidang mengatakan, Majelis Hakim PN Batam menyatakan perbuatan terdakwa tidak memiliki peri kemanusiaan. 

Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga terdakwa sudah seharusnya dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Barang Bukti

Dikatakan, beberapa barang bukti kasus pembunuhan tersebut dikembalikan kepada korban melalui saksi, dr Windi Martika. Barang bukti tersebut, sebilah pisau dapur bekas berlumuran darah. Kemudian bantal dan bantal guling (masing-masing satu buah).

Selain itu, tujuh buah tagung gas LPJ 3 kg warna hijau, tujuh buah botol berisi bensin pertalite, tujuh buah botol berisi pertalite yang sudah terbakar dan beberapa ranting dan rumput kering. Barang bukti lain, yakni satu kotak obat nyamuk bakar, sebuah baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan dan sebuah dayung timba air warna hijau.

“Sedangkan barang bukti lain, yakni satu unit mobil jenis Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM dan satu unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD disita untuk dimusnahkan,”katanya.

Denny Anteng Prakoso mengatakan, beberapa barang bukti dokumen dikembalikan kepada terdakwa. Dokumen tersebut, satu buah akta nikah siri pihak laki-laki atas nama Ahmad Yuda Siregar dengan pihak perempuan Bunga Lestari Pulungan tanggal 13 Februari 2023.

Kemudian satu buah buku akta nikah pihak laki-laki atas nama Ahmad Yuda dengan pihak perempuan atas nama Tetty Rumondang Harahap yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022.

Kronologis

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti di persidangkan, peristiwa pembunuhan berencan tersebut berawal ketika terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan meminta uang sebanyak Rp 50 miliar kepada korban, Tetty Rumondang Harahap di rumah mereka, Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, November 2023 lalu.

Terdakwa rencananya menggunakan uang tersebut untuk mencalonkan diri menjadi bupati di Tapanuli Selatan, Sumut. Namun korban, Tetty Rumondang Harahap tidak menyetujui permintaan itu. Melihat penolakan korban tersebut, terdakwa pun terpancing emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis.

Terdakwa Ahmad Yuda bin Hasan juga diduga melakukan pembakaran rumah mereka menghilangkan jejak. Dalam aksinya, terdakwa dibantu istri sirinya, Bunga Lestari Pulungan yang masih di bawah umur. Isteri siri terdakwa tersebut sebelumnya sudah divonis pidana penjara selama tujuh tahun lewat sidang tertutup di PN Batam pada Desember 2023 lalu. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *