BINTANDAERAHHUKRIM

Kejari Bintan Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo Raya

171
×

Kejari Bintan Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo Raya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdiyara

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan mengembalikan berkas perkara tersangka M. Ridwan dan Budiman terduga pelaku pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya ke penyidik Polres Bintan, Rabu (5/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Tim peneliti berkas menilai dalam pemberkasan alat bukti masih kurang lengkap.

“Berkasnya P19 dan sudah kita kebalikan pada 21 Mei 2024 lalu, Hal itu dilakukan setelah Tim Peneliti memeriksa berkas perkara kedua tersangka,” ungkapnya.

Kajari Bintan katakan, tim peneliti Kejari Bintan telah mempelajari berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polres Bintan selama 14 hari.

“Kita berikan waktu 30 hari kepada penyidik Polres Bintan untuk melengkapi alat bukti yang masih kurang,” ujar I Wayan Eka.

Sebelumnya, penyidik Pidsus mengambil langkah penahanan kedua tersangka, diantaranya, M. Ridwan sebagai Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan, dan Budiman sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop. 

Sementara untuk Hasan S.Sos masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *