BATAMEDITORIALHUKRIM

Wakili Kejati Kepri, Aspidum Hadir Rapat Penanganan Pidana Pemilu Tahun 2024

269
×

Wakili Kejati Kepri, Aspidum Hadir Rapat Penanganan Pidana Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti SH,MH dalam Rapat Evaluasi Pidana Pemilu Tahun 2024, di kota Batam.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Aspidum Bayu Pramesti menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam, Selasa (04/06/2024).

Tahapan Pemilu tahun 2024 berakhir, sebab itu, Bawaslu Provinsi Kepri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menggelar kegiatan rapat bersama, kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso dalam keterangan persnya.

Dalam sambutannya, Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti menyampaikan seiring dengan perkembangan Demokrasi di Indonesia, Pemilu menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan masa depan bangsa dan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis, kita memiliki lembaga yang sangat krusial, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan demokrasi, memegang peran yang sangat strategis. 

Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menjamin bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, bebas dari kecurangan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Dengan kata lain, Bawaslu merupakan penjaga pilar Demokrasi kita,” sebut Aspidum.

”Keberadaan Bawaslu dan penegak hukum yang profesional, independen, dan tegas adalah jaminan bagi masyarakat bahwa demokrasi kita berdiri kokoh di atas dasar keadilan,” jelasnya

Oleh karena itu, Aspidum mengimbau bersama-sama mendukung peran Bawaslu dan menegaskan pentingnya penegakkan hukum dalam Pemilu. Mari kita wujudkan Pemilu bersih, adil, dan demokratis, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” bebernya.

Pemilihan umum merupakan kegiatan yang tidak baru dalam kehidupan berbangsa dan tanah air kita. Dalam momentum ini terdapat aturan-aturan harus kita pegang, kita jadikan panduan dan tegakkan jika ada pelanggaran dalam proses pemillihan umum. 

Berikut Peraturan pelaksanaan Pemilu, sebagai berikut;

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota
  • Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Berdasarkan peraturan diatas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi wasit dalam kampanye selama periode pemilu Dimana wasit tentu memiliki peran yang sangat penting. 

Lanjut Aspidum menyampaikan untuk menjamin perjalanan pemilihan umum dapat berjalan secara Fair Play dengan memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan setara bagi semua peserta. 

Menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu juga berarti menjamin untuk  dapat Mencegah Praktik Kecurangan termasuk pelanggaran aturan kampanye, penyebaran hoaks, atau upaya lain yang dapat merusak proses demokratis, paparnya.

”Sebagaimana yang kita alami pada Pemilu lalu bahwa, para ASN, rekan-rekan Polri, TNI dan seluruh perangkat negara dapat menjaga netralitas perjalanan Pemilu,” tuturnya.

Karena netralitas adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh, karena hal tersebut penting agar masyarakat percaya bahwa pemilu dilaksanakan secara adil tanpa intervensi politik yang tidak sah. 

“Semoga pada Pemilihan Gubernur/Bupati/walikota, semuanya terus dapat menjaga netralitas,” imbuhnya.

Semoga Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun ini menjadi cerminan sinergi yang lebih erat antara lembaga-lembaga penegak hukum, dalam mengawal dan menegakkan aturan selama proses pemilu. 

Aspidum mengatakan Harapan kita adalah terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis, dimana hak setiap warga negara dihormati dan dijaga dengan sepenuh hati.

”Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, dan semoga kita semua menjadi bagian dari perubahan positif dalam sejarah pemilu di tanah air kita,” pungkasnya. 

Sukses untuk Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, sukses untuk pemilu yang adil dan demokratis, sambungnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kementrian Hukum dan HAM, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjugnya hadir, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Anggota Tim Gakkumdu se-Kepulauan Riau.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *