DAERAHTANJUNGPINANG

Masyarakat Kecam Program Panjat Pagar Petugas PLN dan Masuk Pekarangan Warga Tanpa Izin

203
×

Masyarakat Kecam Program Panjat Pagar Petugas PLN dan Masuk Pekarangan Warga Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Salah satu MCB rumah warga yang diduga dilepas petugas PLN dan masuk pekarangan rumah warga tanpa izin (Foto; ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gelombang protes dan kecaman datang dari berbagai lapisan masyarakat atas tindakan panjat pagar rumah yang diterapkan managemen PLN Cabang Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Menurut informasi, prosedur pencopotan Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik oleh PLN Bintan Center Tanjungpinang Timur dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah tanpa pemberitahuan pemilik rumah.

Aktivis Hukum (IA) memberikan tanggapan atas kejadian ini, merujuk pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, “Barang siapa yang masuk rumah orang atau pekarangan tanpa pemberitahuan dan melawan hukum dikenakan kurungan penjara 9 bulan.” 

Pasal ini jelas menunjukkan bahwa tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan pidana kurungan,, kata dia.

Ia menjelaskan bahwa prosedur yang dilakukan PLN ini sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Meskipun ada keperluan untuk memeriksa atau mencopot MCB meteran, seharusnya ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu dari pemilik rumah. 

“Tindakan memanjat pagar dan masuk tanpa izin jelas melanggar privasi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 167 KUHP. tegas,” katanya tegas, kepada Kabarnews Lines, Jum at (31/5/2024) kemarin.

Kritikan ini juga memdapat dukungan berbagai kalangan masyarakat yang merasa privasi mereka terancam dengan prosedur tersebut. Banyak warga yang mengaku merasa tidak nyaman dan terintimidasi dengan cara yang digunakan oleh petugas PLN dalam melakukan tugasnya.

Seperti halnya Helmy seorang pemilik rumah di Jlan Olah Raga Km 11 Tanjungpinang Timur mengungkapkan bahwa sangat terkejut dan merasa terganggu ketika mendengar petugas PLN tiba-tiba memanjat pagar tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak sopan dan merusak kepercayaan kami kepada PLN.” Ucapnya 29/5/2024

Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak ini, diharapkan PLN Bintan Center Tanjungpinang Timur dapat memperbaiki prosedur operasionalnya agar lebih transparan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Hingga berita ini dimuat belum di peroleh informasi dari managemen PLN maupun para pihak yang terlibat dalam persoalan ini

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *