DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjunginang Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana

141
×

Kejari Tanjunginang Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjunginang memusnahkan Barang Bukti hasil berbagai Tindak Pidana

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencabulan, pencurian hingga Hand Phone, Rabu (29/5/2024)

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, bersama Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana serta sejumlah Kasi dan pihak Polresta Tanjungpinang di halaman parkir kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu, serta barang bukti lainnya dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu 718, 1397 gram, ganja 2,75 gram, dan ekstasi 4, 94 gram,” kata Akmal.

Lanjut, kata Akmal, pemusnahan kali dengan total perkara sebanyak 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Narkoba 24 perkara, Oharda enam perkara, dan Kantibum tujuh perkara,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *