REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini belum berhasil menangkap tersangka ‘D’, pelaku pusaran korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan. Padahal sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Agustus 2023 lalu.
Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) berinisial D menjadi orang yang paling di cari Tim Tabur Kejaksaan seluruh indonesia lantaran terlibat dalam Pidana Korupsi proyek Jembatan Tanah Merah yang merugikan keuangan negara sebesar 16,9 miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan telah menerbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan setelah pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kita akan umumkan di media massa, sementara waktu dan tindakan lainnya untuk melakukan pencarian kita akan bekerja sama dengan Kejagung,” lugasnya, Selasa (28/05/2024).
Tidak hanya itu, Denny menambahkan pencarian D selaku DPO juga akan bekerjasama dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia supaya turut serta melaksanakan pencarian terhadap Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) itu.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kiranya dapat memberikan informasi yang relevan untuk membantu penangkapan terhadap tersangka D.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya BW selaku Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang D.
Keduanya terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Tanah Merah yang menelan anggaran sebesar Rp16,9 Miliar tahun 2018 -2019, ujar Denny Anteng menjelaskan.