DAERAHHUKRIMNASIONAL

Buang Limbah B3 Wilayah Perairan Natuna, Nakhoda MT Arman 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

75
×

Buang Limbah B3 Wilayah Perairan Natuna, Nakhoda MT Arman 114 Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Membuang Limbah di Perairan Natuna, Nakhoda Kapal MT Arman 114 dinyatakan bersalah dan Dituntut 7 Tahun Penjara serta denda 5 Milyar rupiah

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Batam membacakan surat tuntutan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup terhadap tersangka Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba di Pengadilan Negeri, Batam, Senin (27/5/2024).

Majelis Hakim Sapri Tarigan, Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih memimpin jalannya persidangan. Sementara Tim Penuntut Umum dihadiri Jaksa Marthyn Luther dan Jaksa Karya So Imanuel.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, adapun surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum sebagai berikut: 

1. Menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba 

bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).

4. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).

5. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

6. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).

7. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk (TERLAMPIR DALAM BERKA PERKARA).

8. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

9. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

10. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

11. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).

(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

12. Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa pada Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang, ujar Kasi Penkum Kejari Kepri, Denny Anteng Prakoso.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *