DAERAHEDITORIALTANJUNGPINANG

Wakajagung Kunjungi Kejati Kepri, Dr Sunarta: Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 

231
×

Wakajagung Kunjungi Kejati Kepri, Dr Sunarta: Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 

Sebarkan artikel ini
Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta SH,MH bersama Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto SH,MH di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejati Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta SH,MH Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan RI, Tiyas Widiarto beserta Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI mengunjungi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (21/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto SH,MH didampingi Wakajati Rini Hartatie beserta jajaran  Kejati Kepri menerima Kunker Wakajung dan rombongan di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan Kunker Wakajagung dan rombongan dalam rangka meningkatkan indeksasi serta mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI.

Kemudian kata Denny, akan dilakukan penilaian akselerasi proyek percontohan (pilot project) pembangunan Zona Integritas, oleh karenanya perlu dilakukan asistensi oleh Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Kejati Kepri mengusulkan beberapa Satker untuk mengikuti seleksi mendapatkan predikat WBK/WBBM pada wilayah hukum Kejati Kepri. 

“Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Bintan, Kejari Lingga di usulkan untuk memperoleh predikat WBK, sementara Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya sudah memperoleh predikat WBK dan akan di usulkan kembali untuk memperoleh predikat WBBM,” ujar Teguh Subroto.

Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, mejelaskan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy).

Selain itu, Wakajagung mengatakan kegiatan ini sebagai respons dari peran Pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global serta tuntutan dan kebutuhan masyarakat semakin berkembang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA).

Dalam mengatasi tuntutan itu, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak.

Wakajagung menyampaikan, ketika metode itu sudah dilaksanakan insan adhiyaksa akan mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas serta mampu memberi manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di buktikan pada tahun 2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Pemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga lain, tuturnya.

Peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi merupakan salah satu program yang sedang di fokuskan dengan syarat yang harus dipenuhi.

“Syarat yang dipenuhi diantaranya pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (memuaskan),” Sebut Wakajagung.

Selanjutnya Wakajagung mengatakan strategi Reformasi Birokrasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lakukan perbaikan dan peningkatan indeksasi, laksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif. 

Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data, yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI.

Terakhir, Wakajagung mengingatkan insan adhiyaksa senatiasa mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, dan tindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor:B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial. 

“Jaga nama baik pribadi, nama baik keluarga, nama baik institusi, dan nama baik profesi. Kejaksaan RI merupakan Institusi yang saat ini memperoleh kepercayaan publik sangat tinggi, jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negati,” imbuhnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *