DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Status Pj Wako Tanjungpinang Menghitung Hari, Polisi Menunggu Surat Kemendagri

120
×

Status Pj Wako Tanjungpinang Menghitung Hari, Polisi Menunggu Surat Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kjmbes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan pers di KEK Bintan

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Masyarakat Kepulauan Riau menunggu komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk menerapkan peraturan dan persamaan hukum terhadap siapapun yang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan hukum.

Terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S. Sos, sekaligus sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri kembali menjadi materi wawancara awak media saat peletakan batu pertama pembangunan Markas Kepolisian Terpadu di KEK Bintan.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya merupakan kewenangan Satreskrim Polres Bintan.

“Memang dari awal perkara itu diserahkan ke Polres Bintan, sehingga penanganan  perkaranya tetap menjadi kewenangan Reskrim Polresta Bintan,” jelas Zahwani Pandra, di kawasan KEK, Galang Batang, Kabupaten Bintan, Selasa (21/5/2024)

Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, termasuk nama orang nomor satu kota Tanjungpinang Hasan, M. Ridwan salah satu Kabid Dishub Pemkab Bintan dan Budi sebagai juru ukur Kelurahan Sei Lekop.

Selama ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat tanah oleh Satreskrim Polres Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan resmi menyandang status sebagai salah satu pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah.

Cerita penahanan Hasan terkesan sedikit sulit dilakukan, lantaran berstatus sebagai pejabat pemerintah. Dimana untuk memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan mesti melalui serangkaian proses hingga daftar tunggu.

Dalam sebuah kesempatan, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo kepada awak media mengatakan Pj Wako Hasan belum dilakukan penahanan karna masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri.

“Polres Bintan masih menunggu balasan surat Kemendagri untuk menghadirkan Pj Wako Tanjungpinang Hasan dihadapan penyidik sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kilometer 23, Sei Lekop, Kabupaten Bintan,” tegasnya 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *