BINTANDAERAHHUKRIM

Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu Seputar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

131
×

Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu Seputar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida, saat konfrensi pers, (16/5).

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42). Penangkapan tersangka pada Jumat (10/5/2024), dengan barang bukti disebuah rumah kos di Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida, saat konfrensi pers, Kamis (16/5/2024) di Mapolres Bintan.

Penangkapan tersangka TK berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai dan terekam CCTV sedang berada diparkiran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, ujar Kapolres Bintan.

“Setelah berkoordinasi dengan Lapas kelas IIA Tanjungpinang, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai. Selanjutnya mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah kamar kos yang berada di Kota Tanjung Pinang. Dari penangkapan tersangka, petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis Sabu,” terang Riky.

Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan lain di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.

Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minima 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tukas AKBP Riky Iswoyo. 

Kapolres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat dan akan kami berantas secepatnya agar Kabupaten Bintan bersih dari narkoba.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *