DAERAHEDITORIALTANJUNGPINANG

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Tanjungpinang Tembus Angka Rp 52,5 Milyar

163
×

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Tanjungpinang Tembus Angka Rp 52,5 Milyar

Sebarkan artikel ini
Petugas UPTD PPD Tanjungpinang sedang memeriksa surat kenderaan di jalan D.I Panjaitan, kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kepri melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pajak Daerah (UPTD-PPD) Tanjungpinang, berhasil mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor per triwulan sesuai target Bapenda Kepri.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang Nurfasanti kepada awak media membenarkan kesesuaian target penerimaan pajak kenderaan bermotor di Jalan D.I Panjaitan, Rabu (15/5/2024).

Hingga April 2024 lalu penerimaan pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang telah mencapai 35 persen atau senilai Rp 52,5 Milyar. “Alhamdulillah hingga hari ini kita sudah mencapai 35 persen dari target yang diberikan Bapenda,” kata Nurfasanti.

Ia menjelaskan, setiap tahun UPTD PPD atau Kantor Samsat Tanjungpinang diberikan target per triwulan dengan skema, triwulan I 25 persen, triwulan II 50 persen, triwulan III 80 persen dan Triwulan IV sebesar 100 persen.

Untuk mencapai target, Bapenda Kepri telah berinovasi melalui program Pelayanan Antar Jemput Samsat (Pelantar Emas). 

Nurfasanti menuturkan, Pelantar Emas juga dibuka dalam kegiatan razia Pajak kendaraan pada pagi itu, sehingga setiap pemilik kendaraan dapat langsung melunaskan kewajiban pajak bahkan secara non tunai.

“Pemilik kendaraan yang terjaring dan pajak mati, dokumen pajaknya ditahan. namun jika ingin membayar bisa melalui pelantar emas secara non tunai, mulai dari transfer ATM hingga barcode Qris,” kata dia.

Berharap, dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan, masyarakat Tanjungpinang semakin taat pajak dengan memenuhi kewajibannya membayar pajak, imbuhnya.

Dalam razia Pajak kendaraan, UPTD PPD Tanjungpinang dibantu personil Kepolisian memeriksa setiap dokumen pajak kendaraan baik roda dua dan roda empat. 

Razia pada hari itu dilakukan di dua titik, setelah di Batu 9 Tanjungpinang Timur, dilanjutkan di kawasan Pamedan, Kecamatan Bukit Bestari.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *