REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memastikan tidak adanya calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024 yang mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi, bahwa hingga batas akhir waktu pada Minggu (12/5/2024), tidak ada satupun calon independen yang mendaftar dan mengajukan syarat dukungan perseorangan.
“Sehingga dengan kondisi ini, kami pastikan tidak ada calon walikota dan wakil walikota yang maju Pilkada 2024 lewat jalur independen,” kata Andri, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, Andri menyebut bahwa KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 jalur independen dengan syarat dukungan sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu di Kota Tanjungpinang.
“Dengan menyerahkan KTP beserta surat pernyataan dukungan pencalonan guna dilakukan verifikasi lebih lanjut,” tuturnya
Adapun kala itu jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Tanjungpinang yakni sebanyak 167.076 pemilih, artinya Bacalon yang akan maju jalur independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 16.708 orang.
Kemudian lanjutnya, jika hasil verifikasi dukungan calon independen tersebut memenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap pendaftaran calon kepala daerah pada Agustus 2024 mendatang.
“Tapi karena tidak ada yang mendaftar dari Calon independen ini, maka kita akan tunggu pendaftaran calon yang diusung dari Parpol,” pungkasnya.