REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan di unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo resmi di tahan dan menggunakan kaos tahanan Polres Bintan, Selasa (07/5/2024).
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MR dan B setelah keduanya diperiksa sekitar 8 jam. Tersangka MR ditahan dalam kapasitas sebagai Lurah Sei Lekop, dimana saat ini menjabat sebagai Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, tersangka B juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bintan usai diperiksa sebagai tersangka saat yang bersangkutan menjadi juru ukur kelurahan Sei Lekop.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Bintan,” jelasnya.
Alson menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan pukul 12.00 WIB setelah menjalani 8 jam pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan.
“Untuk surat penahanan terhadap Dua tersangaka sudah diserahkan ke pihak keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Insan Amin mengaku belum mengetahui penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap Ridwan.
“Kita belum terima surat penahanan terhadap yang bersangkutan dari Polres Bintan dan ini saya juga baru tahu jika sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dikatakan Kadishub, Untuk yang bersangkutan dalam perkara ini tidak bisa memgajukan cuti karena sebelum saat penetapan tersangka Ridwan telah mengajukan cuti untuk fokus dalam perkara yang dihadapi.
“Cuti sudah diajukan saat statusnya sudah jadi tersangka dan sudah tidak bisa lagi mengajukan cuti,” terangnya.