
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kepolisian terus berusaha untuk membuat perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Property Indo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur menjadi terang benderang dan berkepastian hukum.
Sampai saat ini jajaran kepolisian Polda Kepri dan Polres Bintan masih menunggu balasan surat Kemendagri untuk memanggil serta meminta keterangan Pj Walikota Tanjungpinang bernama H sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah di lakukan penyidik Polres Bintan. Pada akhirnya penyidik memiliki kesimpulan jika ada perbuatan pidana dalam peristiwa dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Property Indo,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra saat konfresnsi pers di Aula Sarja Arya Racana, Polres Bintan, Ahad (5/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau mengatakan penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat tanah.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dimana dari 23 orang saksi diperoleh petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, kata Kabid Humas Polda Kepri.
Zahwani mengatakan selain tersangka H, terdapat dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya MH dan B. Dimana untuk keduanya akan dipanggil dan diperiksa kembali sebagai tersangka
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah berlokasi di Kilometer 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan berawal semenjak adanya laporan saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022.
“Saat itu pelapor telah melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo menemukan penerbitan surat tanah diatas tanah yang lebih dulu telah mereka kuasai,” ungkap Zahwani Pandra di hadapan awak media.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan Polres Bintan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka. Seterusnya dia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan melanggar hukum.
“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka diantaranya camat Bintan Timur inisial H, MR Lurah Sei Lekop dan B sebagai juru ukur kelurahan Sei Lekop pada masa itu,” terangnya.
Selang beberapa hari kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengirimkan SPDP perkara tersebut.
“Gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” sebut Zahwani Pandra.
Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo menyampaikan saat ini tersangka H sedang menjabat sebagai Pj Walikota Tanjung Pinang dan merupakan pejabat negara, sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan serta menyurati kementrian dalam negeri.
“Tanggal 3 Mei 2024 lalu, kami sudah mengirim surat ke Kemendagri. Saat ini kami tinggal menunggu jawaban Kemendagri untuk proses pemeriksaan Pj Walikota Tanjung Pinang,” tegas Riky.
Dalam waktu dekat kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik.
“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan perkara ini sampai ketingkat penuntutan agar tercipta kepastian hukum terhadap pelapor,” sambung AKBP Riky Iswoyo.
Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, pungkasnya.