
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis hakim Ricky Ferdinand, didampingi hakim anggota Fausia dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta, Jumat (3/5/2024).
Amar putusan hakim, Den Yealta divonis lima tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider empat bulan, dalam kasus korupsi pengaturan kuota rokok free trade zone (FTZ) tahun 2015-2019.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengaturan (pengeluaran) kuota rokok FTZ Batam ke Tanjungpinang tahun 2015-2019, hingga mengakibatkan kerugian negara melalui sektor pajak Rp2,7 miliar.
Hal ini, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan 6 penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim.
Selain hukuman pokok, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara Rp2,7 miliar.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Hakim.
Sementara itu barang bukti, uang senilai Rp1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok dan saksi lainnya yang memperoleh kuota rokok, dirampas untuk negara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU (KPK), yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Demikian juga dengan hukuman tambahan pengembalian uang pengganti, atas kerugian negara yang diajukan Jaksa KPK sebesar sebesar Rp3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapura. Jika tidak dibayar, diganti hukuman dua tahun penjara.
Atas putusan hakim PN Tanjungpinang ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa KPK, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Den Yealta, melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengaturan kuota rokok melebihi kebutuhan wajar periode 2015-2019.
Terdakwa yang merupakan Ketua BP Kawasan Tanjungpinang, didakwa memberikan kuota rokok FTZ Batam, kepada 13 perusahaan di Tanjungpinang.
Sehingga, mengakibatkan kerugian negara Rp622 miliar lebih, karena memasok kuota rokok tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.