REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri (KPU Kepri) mengadakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepri hasil Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan rapat pleno ini dihadiri partai politik, Bawaslu dan KPU se Provinsi Kepri serta instansi terkait yang berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024).
Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan Calon Terpilih sebagai tindak lanjut pelaksanaan PKPU nomor 6 tahun 2024 khususnya pasal 17 ayat 1 juncto pasal 21 ayat 1
Bahwa pada pasal 17, KPU harus menetapkan kursi dan calon terpilih tiga hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terhadap daftar yang diregister.
“Sebagaimana diketahui berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi terhadap daftar diregister Mahkamah Konstitusi tercatat Tanjungpinang dan Batam sehingga dengan demikian 5 Kabupaten/Kota dan Provinsi diwajibkan untuk melakukan penetapan kursi dan calon terpilih,” ujarnya.
Ketua KPU Kepri menjelaskan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 dan juknis No 503
KPU telah menetapkan perolehan kursi kemudian menetapkan calon terpilih sejumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk partai pemenang dalam Pemilu 2024, Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan, Partai Golkar dan Gerindra mendapatkan 9 kursi, disusul dengan Partai politik lainnya sampai 45 kursi yang disepakati.
“Jadi kami hanya menetapkan saja berapa kursinya, berapa suara sahnya kemudian kami serahkan kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau lalu diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikannya berdasarkan jadwal yang sudah diatur,” terangnya.
Hasil Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Partai PKB Dapil 4 dan Dapil 5 (2 Kursi)
2. Partai Gerindra Dapil 1 hingga Dapil 3 (3 Kursi), Dapil 4 dan 5 (2 kursi) dapil 6 dan 7 (1 kursi)
3. PDIP mendapatkan 4 kursi pada 4 dapil
4. Partai Golkar Dapil 1,4,5,6 dan 7 ( masing-masing dapil 1 kursi) sedangkan dapil 2, 3 ( 2 kursi)
5. Partai Nasdem dapil 1,2,3,5 dan 6 (masing-masing dapil 1 kursi) dapil 4 (2 kursi).
Selebihnya untuk Partai Politik lainnya mendapatkan 1 kursi untuk per dapil. Jumlah total 45 kursi telah terisi.