REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdiyara mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Bintan, Rabu (01/5/2024).
“Kejari Bintan sudah menerima SPDP perkara dugaan pemalsuan surat berikut dengan identitas ketiga tersangka,” jelas I Wayan saat ditemui awak media usai Musrembang RPJPD di Hotel Awandara Bintan.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menuturkan terkait dengan ketiga tersangka, salah satu dari mereka merupakan pejabat negara, oleh sebab itu, penyidik masih menunggu surat balasan Kemendagri.
“Berkenaan dengan hal itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan sudah melayangkan surat ke Kemendagri. Seterusnya ke Polda Kepri hingga Mabes Polri, untuk diserahkan langsung ke Kemendagri,” jelas Riky.
Ia menjelaskan, untuk SPDP sudah lengkap bahkan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Karena satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Tanjungpinang juga sebagai Kadiskominfo Kepri.
“Untuk Pj Walikota Hasan S. Sos kita tunggu balasan surat dari Kemendagri,” sebutnya.
Ketika disinggung, status Ridwan dan Budi, Kapolres Bintan saat itu mengatakan bakal melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan keduanya sebagai tersangka.
“Untuk Pj Walikota kita tunggu dari Mendagri, sedangkan dua tersangka lainnya, dalam waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan menetapkan ketiga tersangka, dalam dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya dan atau PT Properti indo di Kilometer 23, Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Ketiga tersangka diantaranya, Ridwan menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, saat ini menjabat Kepala Bidang Lalu lintas Dishub Bintan, selanjutnya Hasan S. Sos sebagai Camat Bintan Timur, dimana saat ini berstatus sebagai Pj Wako Tanjungpinang, kemudian Budi merupakan juru ukur Kelurahan Sei Lekop.