BINTANDAERAHHUKRIM

Airud Polda Kepri Tangkap Tekong PMI Ilegal di Karimun

55
×

Airud Polda Kepri Tangkap Tekong PMI Ilegal di Karimun

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Kepri menangkap tekong PMI Ilegal di Karimun

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Tekong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau non prosedural serta menyelamatkan 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari Provinsi Lombok  Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus penampungan PMI non Prosedural ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, pada Maret lalu, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI non prosedural, tutur Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni.

Mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi penampungan PMI Non Prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, ujarnya.

Selanjutnya tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI non prosedural, selanjutnya sekitar pukul 22.23 Wib tim melakukan penggecekan 

Ia menyampaikan dari hasil pengecekan didapati ada 5 orang PMI non prosedural di tampung didalam rumah Inisial A alias Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban kemudian pada jam 07.00 wib tim membawa pelaku dan korban beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, terang Isa Imam.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, tegasnya

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *