REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dan Loka POM Tanjungpinang, menyita 80 item kosmetik skincare dari penggeledahan sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Tanjung Uban kabupaten Bintan.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan bersama tim gabungan BPOM Batam serta TNI Polri , Pihaknya menemukan dan menyita 80 item kosmetik tanpa izin edar dari rumah produksi kosmetik ilegal milik Rk di Tanjung Uban.
“Kita menyita 80 item kosmetik terdiri dari skin care dan lainnya milik Rk di rumahnya maupun toko kosmetiknya,” kata Irdiansyah Rabu (24/4/2024). dilansir dari laman Presmedia.id
Begini kronologis BPOM Menemukan Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Tanjung Uban
Adapun tujuan dan penggeledahan rumah Produksi dan kosmetik ilegal di Tanjung Uban Bintan itu, kata Irdiansyah, berawal dari informasi penjualan kosmetik tanpa izin edar BPOM di Batam.
Dari informasi itu, selanjutnya tim BPOM melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko penjual kosmetik. Dari pengakuan penjaga toko menyebutkan, bahwa kosmetik yang diperjual belikan adalah hasil diproduksi rumahan di Tanjung Uban.
Penjual toko ini juga memberikan alamat tempat kosmetik itu diproduksi di Tanjung Uban Bintan.
Dari alamat yang diberikan penjaga toko, Tim BPOM dibantu Loka POM Tanjungpinang selanjutnya melakukan penelusuran lokasi rumah tempat produksi kosmetik tersebut di Tanjung Uban-Bintan.
“Saat menyambangi rumah tempat produksi, Tim sempat menunggu 3 jam karena pemilik rumah inisial Kr (seorang wanita) tidak mau membuka pintu,” ujarnya.
Namun setelah petugas memberitahu bahwa mereka adalah Petugas BPOM. Akhirnya Kr membuka pintu.
“Setelah dibuka, Kami menemukan tempat produksi dan alat-alat pembuatan kosmetik serta bahan baku kosmetik yang belum dikemas didalam sebuah kamar,” ungkapnya.
Dari pengakuan terduga Kr, kosmetik hasil produksinya itu, telah beredar sejak 2021 di Batam dan Provinsi Riau.
Namun mengenai sejak kapan mulai memproduksi kosmetik di rumah tersebut, Kr masih enggan membeberkan.
“Maka BPOM masih melakukan pemeriksa lanjut dan hari ini kita akan panggil pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum datang,” jelasnya.
Atas kosmetik tanpa izin edar serta rumah Produksi tanpa izin ini, Irdiansyah menyebut, terduga Kr terancam melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Tahun 2023.
“Untuk pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, saat ini BPOM masih memanggil Kr untuk dimintai keterangan, serta penelitian terhadap bahan dan kosmetik yang diproduksi di rumah tersebut,” pungkasnya.