
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polda Kepri menyerahkan tersangka Ketua Lsm Forum Kota (Forkot) dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Natuna ke tangan JPU Kejati Kepri dan JPU Natuna di Kantor Kejati Kepri, Selasa (23/4/2024).
Terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejati Kepri langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Darmanto Ak bin H Aseh Taryo selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Selasa (23/4/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng mengatakan penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024. Sebelum penahanan, JPU Kejati Kepri dan Kejari Natuna terlebih dahulu memeriksa kesehatan tersangka.
“Kasus korupsi dana hibah Pemkab Natuna terhadap LSM Forkot Natuna terjadi tahun 2011, 2012 dan 2013. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013. Atas kasus ini yang bersangkutan di tahan,” kata Denny.
Ia mengatakan, pada proses hukum tahap II, JPU Kejati Kepri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto, didampingi tim penasihat hukumnya.
“Pemeriksaan waktu itu dilakukan, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB). BB korupsi dana hibah tersebut sebelumnya sudah disita dari tangan tersangka,” jelasnya.
Menurut Denny Anteng tersangka Darmanto ketika itu menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna dan merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi dana hibah Pemkab Natuna untuk LSM Forkot Natuna.
Sedangkan untuk tersangka utama dan pertama kasus korupsi tersebut, yakni Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian dimana sudah lebih dulu diproses hukum dan menjalani pidana penjara.
Pasal Berlapis
Denny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Darmanto diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemkab Natuna yang menggunakan APBD Tahun 2011, APBD 2012 dan APBD 2013. Dana hibah tersebut diterima LSM Forkot Natuna tahun 2011 – 2013.
“Berdasarkan fakta hukum, alat bukti serta saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis secara primair (utama) dan subsidair (tambahan),”katanya.
Denny menjelaskan, berdasarkan dakwaan primair, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan berdasarkan subsidair, tersangka dinyataan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, cetusnya.