
REGIONAL NEWS.ID, NATUNA – Berdasarkan data sensus penduduk, pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki luas daratan sekitar 11.000 hektar atau sekitar 110 Km2 dan dihuni sekitar 2.900 jiwa.
Pulau kecil dengan potensi wisata bahari nan luar biasa dengan pasir putih, air laut jernih dan terumbu karang masih sangat natural terletak dibagian selatan Kabupaten Natuna berbatasan langsung dengan laut Cina Selatan atau perairan Malaysia.
Bukan hanya potensi wisata, pulau ini juga menjadi daerah favorit para pemburu pasir silika. Hampir seluruh pulau Subi Besar sudah di flooting oleh perusahaan tambang lokal, hingga perusahaan tambang luar Provinsi Kepri.

Dari data yang berhasil dihimpum Cindai.id, dalam gugusan pulau Subi Besar terdapat sembilan perusahaan tambang yang akan beraktifitas dengan total luas lahan yang akan digarap lebih kurang 7.800 hektar.
Selanjutnya terdapat sekitar delapan perusahaan yang sudah mengantongi izin Pencadangan atau WIUP dengan total luas 7.472,79 hektar diantaranya, PT. Bukit Alam Indo, PT. Bina Karya Alam, PT. Mineral Alam Solusinya, PT. Subi Alam Sejahtera, PT. Bukit Alam Indo, PT. Laksana Bumi Bertuah, PT. Emka Poetra Indonesia dan PT. Natuna Green Energy.
Sedangkan satu perusahaan PT. Subi Alam Sentosa sudah mengantongi izin IUP Eksplorasi CNC dengan total luas 407 hektar.

Melalui sambungan telepon, Camat Subi, Syarifuddin, S.Ag., M.A mengatakan belum mengetahui dan memahami perkembangan terkait kegiatan tambang tersebut.
“Saya baru disitu, saya belum dapat informasi dan data yang akurat. Yang jelas belum ada aktifitas. Baru sebatas survei. Sampai hari ini belum dapat data yang dibutuhkan juga belum mendapat informasi. Karna saya baru, hanya saya baru dapat berita selentingan isu-isunya saja, ada ini itu,” kata dia.
Karna saya belum juga ketemu dengan para pihak atau memperoleh informasi utuh dari masyarakat,” sambungnya, Kamis (04/04/2024), seperti dikutip dari laman Cindai.id.

Lebih lanjut Syarifuddin menerangkan berkaitan dengan peninggalan data DPMPTSP Provinsi Kepri maupun dari pihak perusahaan tambang, sampai saat ini pihak Kecamatan belum juga memilikinya.
Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimaksud dengan pulau kecil adalah pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km2) beserta kesatuan ekosistemnya.
Selanjutnya pada Pasal 23 Ayat 2 menyatakan bahwa “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara”.

Sedangkan pada Pasal 35 UU jelas mengatakan melarang semua bentuk penambangan, termasuk pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau kecil.
Apabila mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, luas pulau Subi Besar 110 Km2, artinya masuk dalam kategori pulau-pulau kecil karna dibawah 2000 Km2 dan berpotensi pelanggaran dan tidak dibenarkan untuk penerbitan izin.
Berkaitan dengan penerbitan izin tambang yang terkesan dipaksakan dan belum sesuai SOP, media ini dan Cindai.id masih berusaha meminta klarifikasi dan tanggapan gubernur kepri H. Ansar Ahmad, Kepala DPM PTSP Kepri Hasfarizal Handra dan ESDM Kepri hingga informasi ini di publish belum memberikan tanggapan.