BINTANDAERAHHUKRIM

Tambang Pasir Ilegal Kembali Rusak Daratan Desa Teluk Bakau: Polres Bintan, Sudah Diberantas

451
×

Tambang Pasir Ilegal Kembali Rusak Daratan Desa Teluk Bakau: Polres Bintan, Sudah Diberantas

Sebarkan artikel ini
Tambang pasir ilegal kembali merusak wilayah daratan Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tambang pasir ilegal kembali beroperasi di Jalan Granat, desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dan berpotensi merusak sebahagian besar daratan kawasan desa. 

Informasi lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari satuan tertentu dibalik kegiatan penambangan pasir non prosedural tersebut.

Pasca penertiban aktifitas tambang pasir ilegal oleh Polres Bintan beberapa waktu lalu, sebelum musim lebaran idul fitri 1445 sampai saat ini aktifitas tambang pasir dilokasi itu terpantau masih beroperasi.

Tokoh pemuda kawal, Devi Alfianto mengatakan mereka terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Saat mendapat informasi akan ada razia atau penertiban mereka berhenti beroperasi, namun setelah petugas meninggalkan lokasi mereka kembali bekerja.

“Potensi kerusakan wilayah daratan desa Teluk Bakau akan semakin parah ketika instrumen negara hanya diam melihat aktifitas tambang pasir di wilayah tersebut,” kata dia, Ahad (14/4).

Ia menambahkan jangan salahkan persepsi masyarakat dimana segala aktifitas ilegal ada campur tangan aparat tertentu, makanya mereka (red.para petambang ilegal) leluasa.

“Warga sekitar berharap aparatur negara yang diberi mandat dan kewenangan segera turun lapangan, kalau dianggap perlu bentuk satgas terpadu untuk memberantas pelaku ilegal minning di wilayah kabupaten Bintan,” harapnya.

Merespon fenomena tambang pasir ilegal di wilayah kabupaten Bintan, Kapolres Bintan, melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson mengatakan pihaknya sudah beberapa kali turun lapangan dan menertibkan para petambang pasir ilegal.

Bahkan kata dia, berbagai barang bukti disita dari beberapa lokasi tambang pasir, namun langkah itu tidak serta merta membuat mereka jera dan berhenti.

Menanggapi informasi beberapa media lokal dan laman media sosial tentang keberadaan tambang pasir ilegal di desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Iptu Alson mengatakan terima kasih atas informasi masyarakat, sebagai aparatur penegak hukum kami akan melaksanakan peninjauan, apabila nanti menemukan ada perbuatan melawan hukum akan kami hentikan sesuai peraturan.

“Terima kasih informasinya, kami akan sidik dugaan tambang pasir darat ilegal di sekitar wilayah Teluk Bakau, Kecamatan Guki,” sebutnya.

Sementara upaya memperoleh informasi tentang legalitas pelaku usaha tambang pasir di wilayah tersebut hingga kini masih dilakukan redaksi regionalnews.id.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *