BINTANHUKRIM

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo Raya: Pengamat, Akankah Hasan S.Sos Diselamatkan ?

245
×

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindo Raya: Pengamat, Akankah Hasan S.Sos Diselamatkan ?

Sebarkan artikel ini
Pj Wako Tanjungpinang Hasan S. Sos, saat memberikan keterangan didepan penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat menunggu pengumuman resmi Polres Bintan terkait hasil penyidikan dan gelar perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.

Dalam kasus ini, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos telah dipanggil dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dan berstatus Camat Bintan Timur ketika itu. Tidak hanya Hasan, beberapa saksi lain yang terlibat dalam perkara ini juga sudah dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Berdasarkan informasi lapangan, sebelum perayaan Idul Fitri 1445 H, gelar perkara pun sudah dilaksanakan Polres Bintan dan Polda Kepulauan Riau, namun sampai saat ini pihak terkait belum berani menyampaikan siapa nama dan identitas para tersangka yang terlibat dalam prahara mafia tanah tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber dan literasi, Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan ketentuan yang berlaku dalam hal pelaksanaan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah.

Bahkan peran camat dinilai sangat dominan dalam membuat dan merumuskan bahan informasi yang dapat di gunakan untuk pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan pembinaan PPAT.

Dalam tatanan praktik, Camat dapat mengeluarkan SKGR ataupun mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang telah diketahui oleh Lurah. SKGR pada dasarnya merupakan bentuk penguasaan fisik atas tanah, bukan penguasaan secara hak.

Selain Camat sebagai kepala pemerintahan pada suatu daerah kecamatan di bawah Bupati atau Walikota, Camat juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diangkat dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai PPAT karena jabatannya pada daerah atau Wilayah kecamatannya tersebut.

Menurut salah seorang pengamat kawakan AJ mengatakan kendati peran camat dinilai cukup dominan dalam pembuatan surat tanah, untuk seluruh proses serta mekanisme hasil risalah penyelidikan, penyidikan dan atau hasil gelar perkara mutlak berada ditangan para pihak yang menangani persoalan.

“Bila dikaitkan dengan peran Hasan S. Sos sebagai Camat Bintim ketika persoalan PT Expasindo Raya bergulir, tentu dengan membaca serta menganalisis berbagai sumber dan literasi, masyarakat kalangan netral menunggu jawaban logis, cepat, tepat dan mengandung unsur transparansi informasi publik nan jujur,” ujarnya.

Akankah Hasan S. Sos selamat atau diselamatkan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya kita tunggu pengumumann resmi pihak terkait,” sambungnya.

Ia menyampaikan masyarakat tentu berharap besar kepada pihak terkait untuk mampu menjaga netraitas sebagai penyelenggara negara dan pamong keteraturan menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

“Katakan salah jika bersalah, dan begitu sebaliknya. Jangan mengulur waktu, sampaikan bila yang bersangkutan atau para pihak terselamatkan dengan fakta-fakta hukum dan argumentasi logis yang dapat diterima nalar publik,” sebutnya.

Sebelumnya beberapa media lokal menulis bahwa mediasi damai dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya bersama pihak terkait di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur gagal diperoleh.

Pada akhirnya status penyelidikan perkara di tingkatkan ke penyidikan, bahkan dikatakan salah seorang sumber, pihak terkait telah pula berhasil memperoleh beberapa informasi dari hasil gelar perkara untuk memperkuat sangkaan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *