REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan seorang oknum Aparat Sipil Negara SMP Negeri 1 Tanjungpinang berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset barang berupa Tablet sebanyak 217 unit yang bersumber dari APBN TA 2019-2020 senilai Rp.505 juta lebih.
“Penetapan AH sebagai tersangka telah kami lakukan sejak 14 Maret 2024. Dalam perkara ini, tersangka AH bertindak sebagai Petugas Pengurus Barang di SMPN 1 Tanjungpinang tersebut,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar pada Kepri Raya, Rabu (3/4/2024).
Imam Asyhar menjelaskan, pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja ke SMPN 1 Tanjungpinang sebagai pihak penerima untuk kalangan tenaga pendidik sebesar Rp.505.000.000,- dengan jumlah siswa sasaran prioritas sebanyak 243 Paket tertanggal 31 Desember 2019.
“Dalam hal ini, 243 paket anggaran APBN 2019 dimaksud berupa barang yakni Tablet merek Samsung untuk membantu siswa didik yang saat itu belajar menggunakan Daring, karena masa Covid-19 lagi naik-naiknya,”kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Namun berselang waktu pada tahun 2020, dari jumlah 243 barang berupa Tablet itu, ungkap Imam Asyhar, sebanyak 217 unit lainnya di jual oleh tersangka kepada pihak lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“”Kisaran per unit tablet yang dijual tersangka tersebut Rp 800 ribu hingga Rp1 juta (khusus masih ada sampul plastiknya,” terang Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Ia menuturkan, kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya pergantian Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang baru, kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah aset di sekolah tersebut, termasuk bantuan dana BOS dari APBD 2019 berupa tablet bagi tenaga pendidik di sekolah ini.
“Setelah di cek ke gudang penyimpanan barang sekolah, ternyata 243 unit Tablet yang telah dianggarkan, hanya tersisa beberapa unit lagi dan sisanya sebanyak 217 unit sudah tidak ada lagi,”jelas Imam Asyhar.
Mendapati kondisi tersebut, kata Kasi Pidsus, tersangka AH selaku pihak yang bertanggung jawab sebagai pengurus barang di sekolah, ketika ditanyakan kepadanya, awalnya tidak mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hal tersebut, pihak Kepala SMP Negeri 1 yang baru ini melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, sebelumnya akhirnya dilaporkan ke Kajari Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan. Dari proses yang kita lakukan, akhirnya mendapati minimal dua alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait status tersangka AH tersebut saat ini, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyebutkan, pihaknya belum melakukan penahanan dengan alasan Tersangka masih koperatif dan memiliki status ASN yang jelas.
“Saat ini kita tengah merampungkan berkas perkaranya dan secepatnya kita lakukan proses penahanan,” tuturnya.