BERITA UTAMAHUKRIMNASIONAL

Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022

76
×

Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jalan Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satgas gabungan Inteligen dan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menyatakan kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp.10 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula kerna adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut, ujar Denny.

Setelah meneemukan dugaan indikasi penyimpangan, Tim Intelijen Kejati Kepri dengan memperoleh hasil kesimpulan agar kasus itu dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

“Pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” katanya, Senin (1/4/2024).

Denny menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.

Adapun undang-undang tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Denny menambahkan bahwa Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *