
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos dikabarkan memenuhi surat panggilan kedua penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (02/4/2024).
Berdasarkan informasi, kehadiran Hasan di Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
“Hasan telah memenuhi surat panggilan kedua Satreskrim Polres Bintan dalam kapasitas sebagai saksi dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” terang Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson.
Hasan terlihat hadir di ruangan penyidik Satreskrim Polres Bintan sekitar pukul 13.50 Wib. Ia dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi, dimana ketika dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah tersebut yang bersangkutan berstatus sebagai Camat Bintan Timur, sambungnya.
Belum diperoleh validasi informasi dan keterangan Hasan maupun Polres Bintan tentang apasaja peran masing-masing pihak terhadap dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya tersebut.
Hingga kini proses pemeriksaan Hasan masih berlangsung alot disalah satu ruangan penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Bintan, AKBP Riki Iswoyo, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya terus diselidiki.
“Beberapa saksi telah diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujarnya, Senin (1/4/2024), seperti dilansir dari laman Bintan Today.
Proses mediasi sebelumnya antara PT Expasindo Raya dengan pihak terkait, termasuk Kecamatan, Kelurahan, dan instansi lainnya, tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan.
Beberapa orang telah dimintai keterangan, namun ada pejabat yang belum memenuhi panggilan, seperti Pj Walikota Tanjungpinang yang pada waktu kejadian merupakan Camat Bintan Timur.
“Kita akan tanyakan apa alasan beliau (Hasan) tidak dapat hadir dan yang bersangkutan masih sebatas saksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika Pj Walikota Tanjungpinang kembali tidak memenuhi panggilan, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memintai keterangan secara langsung di Mako Polres Bintan.
“Jadi kita akan datangi yang bersangkutan dan membawanya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.