
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Denni alias Gondrong, terdakwa kasus pembunuh terhadap korban waria, Herman Ahmadsyah alias Mami yang mayatnya ditemukan di Taman Kota, Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang pada 31 Oktober 2023 lalu, Senin (1/4/2024)
Majelis hakim dipimpin Ricky Fardinand SH MH didampingi dua hakim anggotanya menyatakan terdakwa Denni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 15 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya yang ditunjuk pihak PN Tanjungpinang diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap seminggu setelah putusan ini dibacakan.
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB saat itu terdakwa sedang berada di tepi laut bersamsa teman-temannya yaitu saksi AGUS, saksi ANGGA dan saksi ARIS ODONG-ODONG sambil minum-minuman alcohol jenis Apek Miring.
Hingga sekira pukul 02.00 wib akhirnya terdakwa pamit pulang kepada teman-temannya karena terdakwa ingin mencari bencong di sekirtaran Taman Kota, Jl. Diponegoro, Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor miliknya Supra Fit S warna Hitam BP 4741 TC kearah Jl. Merdeka dengan maksud untuk mencari PSK.
Karena tidak ketemu kemudian terdakwa langsung berkendara ke arah Taman Kota, Jl. Diponegoro, Kota Tanjungpinang untuk mencari bencong, hingga akhirnya terdakwa bertemu dengan korban Herman yang sedang berdiri di pinggir jalan yang kebetulan saat itu memanggil terdakwa “bang”,
Kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam taman dan duduk di kursi beton didalam taman kota dan langsung mengambil posisi rebahan sambil menunggu korban untuk berkencan layaknya sesama jenis pria melalui lubang anus.
Namun ditengah kencan saat itu, lalu terdakwa merasa sakit hati, karena tiba-tiba korban bergegas mengenakan pakaiannya, lalu terdakwa dengan rasa kesal juga akhirnya mengenakan celananya sambil menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.-
korban yang mengetahui terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 10.000.- kemudian tidak terima dan menyampaikan kalimat yang membuat terdakwa emosi hingga menghabisi nyawa korban.
Setelah melihat kondisi korban sudah terkapar tidak bergerak, terdakwa melakukan sodomi hingga ia merasa puas.
Setelah itu, terdakwa kembali memukul korban mengunakan kayu yang terdapat di lokasi kejadian (TKP), sebelum akhirnya terdakwa pergi meninggalkan korban terkapar berlumuran darah dan tidak bergerak lagi.
Ditengah perjalanan, terdakwa dengan maksud membeli rokok merk OFO di Kedai Sabar milik saksi Gabriely yang saat itu di Kedai Sabar juga ada saksi LENI MARLINDA yang melihat badan terdakwa berlumuran darah. Yang mana antara saksi LENI MARLINDA dan terdakwa sempat berinteraksi dengan saksi LENI MARLINDA sempat bertanya kepada terdakwa “itu badanmu kok ada darah ?”
Karena tidak dijawab, kemudian saksi LENI MARLINDA kembali bertanya sampai 3 kali, “itu darah apa ?” dan barulah dijawab terdakwa “pecah kepala” sambil pergi meninggalkann kedai Sabar ke arah Jl. Yos Sudarso Tanjungpinang untuk membuang baju milik korban kedalam tong sampah, setelah itu terdakwa pulang ke ruko tempat terdakwa bekerja.
Beberapa hari kemudian, akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap terdakwa.