
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah spanduk Walikota Batam H.M Rudi diberitakan media massa terpasang ramai dibeberapa lokasi strategis di wilayah Kota Tanjungpinang mengunakan sarana papan reklame.
Tidak ketinggalan, giliran spanduk ucapan Ramadhan 1445 H/2024 Gubernur Kepri Ansar Ahmad terpasang dibeberapa ruang publik dan berpotensi melanggar Perda Ketertiban umum dan merusak keindahan.
Salah satu warga Tanjungpinang, Ajin Alfiendri berpendapat mungkin beliau khawatir kalah populer dari Walikota Batam HM Rudi, makanya hal serupa mereka lakukan.
Ia menyampaikan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 6 menjelaskan bilamana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau, taman kota dan tempat umum.
Selanjutnya Aktifis perlindungan pekerja itu menjelaskan, dalam pasal ini juga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melompat atau menerobos pagar yang ada di sepanjang jalur hijau dan taman kota.
Pasal itu menjabarkan bahwa setiap orang dilarang memasang atau menempel dan mengantungkan benda dan atau barang yang tidak sesuai fungsinya disepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum.
“Apabila setiap orang melanggar pasal dan poin-poin yang tertera pada Perda kota Tanjungpinang maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,,(Lima puluh juta rupiah),” sebutnya.
Berdasarkan pantauan, spanduk seruan bernuansa politis juga terpasang di salah satu dinding ruko jembatan Wiratno yang bertuliskan ‘Lanjutkan bersama Ansar Ahmad dua periode’.
Ajin mengatakan sebagai satuan penegak Perda serta untuk menjaga ketertiban umum, diharapkan Satpol PP Tanjungpinang mampu bersikap dan mengambil tindakan sesuai mekanisme peraturan.
Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang, Zul Hidayat S. Hut kepada Sempdanpos.com, Ahad (13/3/2024) menyampaikan belum ada regulasi yang mengatur pemungutan biaya retribusi terkait fasilitas umum milik BUMD daerah. Namun, ia menegaskan bahwa retribusi akan diberlakukan di masa mendatang.
“Kami akan membuat regulasi terkait hal ini. Karena tanpa regulasi, pemungutan biaya bisa dianggap sebagai praktik pungutan liar,” ujar Zul Hidayat melalui pesan WhatsApp Sempadanpos.com pada Ahad (31/4/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Said Alvi saat dihubungi regionalnews.id mengatakan spanduk ucapan ramadhan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak ada kewajiban pajak, karena sifatnya bukan komersil.
“Karena sifatnya bukan komersil maka spanduk ucapan ramadhan 1445 H Gubernur Ansar tidak di wajibkan membayar pajak,” jelasnya.