EDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Pemalsuan Surat Lahan PT Expasindo Raya: Kapolres Bintan, Dua Kali Tak Hadir Pj Wako Tanjungpinang Kita Datangi dan Bawa

306
×

Pemalsuan Surat Lahan PT Expasindo Raya: Kapolres Bintan, Dua Kali Tak Hadir Pj Wako Tanjungpinang Kita Datangi dan Bawa

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat di wawancara wartawan, Senin 01 April 2024.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polres Bintan dikabarkan telah memanggil para pihak terkait kasus lahan PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kilometer 23, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Beberapa orang dan pejabat telah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk hadir dan di dengarkan keterangan mereka terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan dan dugaan pemalsuan surat tanah.

Pejabat terkait dalam kasus ini dan telah disurati untuk datang, diantaranya, Mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri dan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan S. Sos.

Selain itu, Mantan Lurah Seilekop yang kini menjabat sebagai Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Muhammad Ridwan.

Kepala Kepolisian (Kapolres) Bintan, AKBP Riki Iswoyo, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya terus diselidiki.

“Beberapa saksi telah diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujarnya, Senin (1/4/2024), seperti dilansir dari laman Bintan Today.

Proses mediasi sebelumnya antara PT Expasindo Raya dengan pihak terkait, termasuk Kecamatan, Kelurahan, dan instansi lainnya, tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan.

Beberapa orang telah dimintai keterangan, namun ada pejabat yang belum memenuhi panggilan, seperti Pj Walikota Tanjungpinang yang pada waktu kejadian merupakan Camat Bintan Timur.

“Kita akan tanyakan apa alasan beliau (Hasan) tidak dapat hadir dan yang bersangkutan masih sebatas saksi,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika Pj Walikota Tanjungpinang kembali tidak memenuhi panggilan, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memintai keterangan secara langsung di Mako Polres Bintan.

“Jadi kita akan datangi yang bersangkutan dan membawanya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Informasi di lapangan, dokumen yang dipalsukan berjumlah beberapa persil, dan dokumen tersebut terkait dengan lahan seluas 2 hektar milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *