
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Pidana Khusus menyita sejumlah barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari tahin 2023.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Kepri telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap AF selaku penjabat eksekutif operasional BPR Bestari Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti perkara pencucian uang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari tahun 2023.
“Tim Pidsus teah menyita sejumlah barang, motor, mobil, uang tunai serta sejumlah dokumen dari tersangka AF,” kata Denny Anteng Prakoso pada sejumlah awak media, Rabu (20/3/2024).
Dikatakan, penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.
“Penyitaan ini berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ungkapnya.
Diterangkan, sejumlah barang bukti yang ikut disita diantaranya :
1. Mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dengan dokumen lengkap.
2. Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik dengan dokumen lengkap.
3. Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap.
4. Sepeda motor Yamaha RXK 135, dan Suzuki / RU 120 (Satria) dan Kawasaki KR150K dengan dokumen lengkap.
5. Handphone iPhone 13.
6. Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing dengan perlengkapannya.
7. Uang tunai sejumlah Rp110.000.000,- dan Rp100.000.000,- dalam pecahan uang tunai yang berbeda.
8. Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- terdiri dari empat puluh lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.
9. Dokumen berupa surat SOP kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTARI, soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.
“Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas perbutan koruspi dan pencucian uang Bank BPR Bestari,” pungkasnya.