EKONOMINASIONALNATUNA

Mendorong Kepulauan Riau Mengunci Hak Partisipasi di Blok Migas

151
×

Mendorong Kepulauan Riau Mengunci Hak Partisipasi di Blok Migas

Sebarkan artikel ini
Lapangan migas Natuna (Foto: ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepulauan Riau perlu mengunci hak partisipasi atau participating interest (PI) dari sektor migas. Tanpa membentuk BUMD, provinsi ini akan terus kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan maksimal dari kekayaan alam di wilayah kerja lapangan migas.

Dorongan datang dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Regulator energi Indonesia itu mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas (Migas).

Kepala Divisi Humas SKK Migas wilayah Sumbagut Yanin Kholison mengatakan tujuan pembentukan BUMD Migas ini adalah agar Kepri dapat menerima dana Participating Interest (PI) 10 persen dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas di perairan Natuna dan Anambas, salah satunya Blok Duyung, dilansir dari laman berita Go Kepri, edisi, Selasa (19/3/2024).

Pembentukan BUMD Migas di Kepri diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah, baik dalam hal pendapatan maupun dalam meningkatkan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya migas.

“Berdasarkan Permen (Peraturan Menteri ESDM) 37 Tahun 2016 dan PP 35 Tahun 2004 tentang PI, BUMD yang ditunjuk oleh provinsi berhak menerima PI 10 persen. Saat ini, kami menunggu kelengkapan syarat pengajuan BUMD agar dapat menerima dana tersebut,” kata Yanin, Selasa (19/3/2024).

Yanin menjelaskan di perairan Natuna dan Anambas terdapat tiga blok migas yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan berpotensi menghasilkan PI 10 persen bagi Kepri.

“Tiga blok tersebut masih dalam tahap Plan of Development (POD). Kontribusi PI dari blok yang sudah produksi memang lebih cepat, namun POD memerlukan persiapan yang lebih matang,” ujarnya.

Pembentukan BUMD Migas di Kepri membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya.

“Pemberian PI 10 persen oleh SKK Migas kepada BUMD Migas merupakan insentif untuk mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan migas dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Yanin.

Namun, Yanin juga mengingatkan bahwa pembentukan BUMD Migas harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pembentukan BUMD harus sejalan dengan rencana eksplorasi migas di wilayah setempat. Jika BUMD lambat terbentuk, akan timbul masalah pada saat pembagian hasil PI 10 persen,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Participating Interest (PI) adalah persentase kepemilikan atau kepentingan suatu pihak dalam suatu proyek eksplorasi migas. Participating interest (PI) 10 persen dihitung dengan besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Yanin menjelaskan PI 10 persen di Kepri mengacu pada kepemilikan atau kepentingan pemerintah daerah melalui BUMD Migas yang mereka bentuk.

“PI 10 persen bersifat business to business (B2B) dan tidak dihitung secara angka. KKKS dan BUMD yang akan menentukan nilainya. PI bukan pembagian keuntungan, melainkan penyertaan modal,” kata dia.

Sebagai contoh, jika modal proyek migas senilai Rp100 juta, maka BUMD Migas harus menyertakan modal senilai Rp10 juta. “Karena modalnya besar, modal BUMD dapat digendong oleh operator KKKS,” kata Yanin.

Jika proyek migas tersebut menghasilkan keuntungan, BUMD Migas akan menerima 10 persen dari keuntungan tersebut, sesuai dengan persentase PI mereka.

“Namun, karena BUMD tidak menyertakan modal secara penuh, keuntungannya akan diserahkan terlebih dahulu ke KKKS untuk membayarkan PI. Setelah itu, baru diserahkan ke BUMD,” kata Yanin.

Untuk diketahui, per akhir 2023 di perbatasan negara di laut Anambas dan laut Natuna tercatat sebanyak 12 KKKS. Terdiri dari 3 KKKS Produksi, 4 KKKS dalam Fase Pengembangan Lapangan (POD) dan 5 KKKS Eksplorasi.

Selain Medco Natuna dan Harbour Energy, ada Star Energy (Kakap), AWE, WNEL, Mandiri Panca Usaha, Premier Oil Tuna, Kufpec Anambas. Serta tiga KKKS baru yaitu Blue Sky Paus, Medco Energy Beluga dan Pertamina East Natuna.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *