REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman, menjelaskan bahwa pembayaran gaji, tunjangan keluarga (istri/suami), tunjangan anak, dan tunjangan beras yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun2004.
Menurut Djasman, tunjangan keluarga, anak, dan tunjangan beras tersebut dibayarkan bersamaan dengan gaji karena merupakan bagian dari dasar perhitungan gaji.
Djasman juga menjelaskan adanya kekurangan pembayaran tunjangan jabatan pada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang disebabkan oleh kekurangan atau kesalahan penginputan pada anggaran kas per triwulan di OPD tersebut.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang tidak dapat melakukan pengurangan atau pemotongan tunjangan yang melekat pada gaji PNS.
“Ada kesalahan penginputan dalam perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan melekat pada anggaran kas yang diajukan oleh OPD tersebut, yang belum memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8%. Hal itu menyebabkan proses pembuatan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji dan tunjangan jabatan pada bulan Maret terdapat kekurangan anggaran kas per triwulan,” jelas Djasman, pada Jum’at, 8 Maret 2024.
Dalam menindaklanjuti adanya kekurangan atau kesalahan penginputan dari OPD tersebut, Djasman menambahkan bahwa akan dilakukan pergeseran anggaran kas pada triwulan dua.
Anggaran kas yang terkait dengan OPD tersebut akan digeser atau dimajukan ke triwulan satu, sehingga kekurangan pembayaran gaji dapat dibayarkan.
Djasman menegaskan bahwa tidak ada pemotongan pada gaji dan tunjangan melekat pada OPD tersebut.
Kesalahan penginputan dilakukan oleh petugas penginput dari OPD itu sendiri. Serta, kekurangan pembayaran gaji telah memiliki solusi melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.