
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mendalami laporan dugaan penggelembungan perolehan suara di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Kemarin kami sudah menerima laporan, Senin hari ini 4 Maret 2024 kita mulai melakukan kajian awal,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Yusuf, Ahad (3/3/2024) kemarin.
Menurut Yusuf, kajian tersebut akan dilakukan selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditetapkan apakah layak dilanjutkan atau tidak.
Ia menjelaskan jika hasil kajian tersebut layak dilanjutkan, maka Bawaslu akan mulai menelusuri laporan yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, selaku penanggungjawab dengan masa penindakan selama 14 hari.
Menurut informasi lapangan, keberadaan Ketua PPK masih dipertanyakan, sebab ada indikasi yang bersangkutan melarikan diri. Mengingat tidak pernah menghadiri panggilan klarifikasi dari KPU, bahkan hingga saat ini tidak bisa dihubungi.
“Oleh karena itu, kita berusaha mencari dan menemukan keberadaan yang bersangkutan. Kendati begitu, harus di pahami bilamana proses di Bawaslu tidak sama dengan proses di kepolisian, ada pemanggilan paksa dan semacamnya,” kata dia.
Yusuf menegaskan, dalam proses penindakan yang akan dilakukan, Bawaslu akan melibatkan Gakkumdu selaku pemangku tugas penegakan hukum pidana pemilu.
Lebih lanjut, M. Yusuf mengatakan jika saat proses penindakan, yang bersangkutan benar-benar mengaku melakukan kesalahan, maka itu akan menjadi bahan bukti untuk di lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di MK nantilah kita akan menyampaikan kesaksian bukti-bukti yang kita pegang, mungkin akan ditetapkan bersalah jika memang bersalah. Tapi nanti kita tunggu hasil kajian terlebih dahulu,” jelasnya.