DAERAHPOLITIKTANJUNGPINANG

Mengapa KPU Tanjungpinang Halangi Kerja Wartawan Liput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota?

57
×

Mengapa KPU Tanjungpinang Halangi Kerja Wartawan Liput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wartawan terkesan dihalangi meliput pleno rekapitulasi tingkat kota Tg. Pinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Undang – undang pers Nomor 40 tahun 199 menjelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab seorang wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi seorang penulis dan pemberi informasi dalam setiap agenda.

Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang terkesan menghalangi kerja jurnalistik di Ball Room, CK Hotel Tanjungpinang. Sabtu 2 Maret 2024. 

Dilansir dari laman berita ulasan.co, belasan wartawan terlihat dihalangi untuk memasuki ruang rapat pleno dan mengambil gambar.

Salah seorang wartawan mempertanyakan alasan KPU melarang jurnalis meliput agenda pleno perhitungan suara dengan mewajibkan mengisi formulir beserta surat tugas.

“Sudah diisi tapi formulir itu untuk organisasi. Terus ngapain dilarang meliput. Organisasi kan beda dengan tugas jurnalistik,” ujar wartawan tersebut.

Sementara itu, salah seorang staf KPU Kota Tanjungpinang,  Wiliam mengaku, tidak bermaksud menghalangi tugas wartawan. Menurutnya, memang sudah ada arahan dari atasan dan sesuai rapat yang  dilakukan KPU Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil rapatnya gitu, yang didata organisasi kewartawanan. Tapi nanti saya tanyakan ke atasan dulu. Tapi kalau mau melihat penghitungan suara bisa lihat di Live Instagram kpu_kotatanjungpinang,” pungkasnya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *