
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menaati peraturan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Kuasa hukum PDIP Tanjungpinang, Urip Santoso mengatakan secara teknis mekanisme rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 219/2024.
“Kami menilai sikap KPU Tanjungpinang dalam rapat pleno penetapan perolehan suara peserta Pemilu 2024, terindikasi melanggar surat keputusan KPU RI tersebut. Sehingga kami perlu mengingatkannya,” kata Urip Santoso.
Dalam kesempatan ini, Urip Santoso selain sebagai kuasa hukum, ia juga mewakili PDIP sebagai saksi dalam rapat plpleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di CK Hotel, Kota Tanjungpinang.
Urip menyampaikan, KPU Tanjungpinang membuka C Pleno untuk dibandingkan dengan C1 Salinan dari hasil perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Bukit Bestari. Setelah dibuka, ternyata hasilnya sama tidak ada perbedaan.
Sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menunjukkan ada kejadian khusus di Kecamatan Bukit Bestari tersebut, dan hal itu diaminkan oleh Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari.
Dari rentetan peristiwa itu, menurut dia, seharusnya KPU Tanjungpinang tinggal menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024.
“Kami berharap hari ini KPU Tanjungpinang memutuskan, tidak menggunakan cara-cara lain yang melampaui batas kewenangan,” ucapnya.
KPU Tanjungpinang membuka rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 sejak sehari yang lalu. Rapat pleno tersebut dijadwalkan diselenggarakan selama dua hari.
Urip juga mengatakan PDIP akan melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menemukan indikasi yang mencurigakan bahwa anggota KPU Tanjungpinang tidak melaksanakan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 sesuai aturan, mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Seharusnya, kata dia, KPU Tanjungpinang memimpin rapat pleno dan mengambil keputusan sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 219/2024.
“Kami mengamati bahkan merasakan dan menganalisis peristiwa demi peristiwa dalam rapat pleno dua hari ini, ada sesuatu yang mengganjal, tetapi dipaksakan. Fakta tentu menjadi catatan yang akan kami sampaikan ke DKPP,” sebut Urip.