REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Pleno hasil rekapitulasi tingkat Kota Tanjungpinang dilaksanakan di Ball Room CK Hotel, Sabtu (2/3/2024). Hasil pleno perolehan suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Kepri I.
PDI Perjuangan sepertinya gagal mengirim calonnya setelah kalah 130 suara dari Partai Hanura untuk memperebutkan kursi kelima.
Dalam rapat pleno KPU Kota Tanjungpinang diputuskan lima kursi untuk Dapil Tanjungpinang diraih lima Partai.
1. Kursi pertama diperoleh Partai Golkar, dengan perolehan jumlah suara 17.536 dengan nama kader Teddy Jun Askara. TJA berhasil meraih suara tertinggi di internal partai berlambang pohon beringin denga jumlah 3.308 suara.
2. Kursi kedua diraih Partai Nasdem, meraih sebanyak 17.504 suara, atas nama caleg Bobby Jayanto yang terpaut cukup jauh dari Iwan Kusmawan.
3. PKS mendapat jatah kursi ketiga dengan raihan 17.165 suara, atas nama caleg Ismiyati. Ia unggul 140 suara dari Rizha Hafiz.
4. Kursi keempat Partai Gerindra, atas nama caleg Clara Claudia Damayu Lase, dengan perolehan 15.602 suara.
5. Kursi kelima diraih Partai Hanura, atas nama caleg Rudy Chua dengan perolehan 14.403 suara. Rudy menjadi caleg meraih suara tertinggi di Partainya.
Untuk jatah kursi kelima atau terakhir diperebutkan Partai Hanura dan PDI Perjuangan. Dihasil akhir, Partai Hanura berhasil mengungguli PDI Perjuangan.
Partai Hanura meraih 14.403 suara. Sementara PDI Perjuangan meraih 14.273 suara atau selisih 130 suara dari Hanura.
Hasil ini merubah komposisi wakil partai yang berhasil duduk di DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang. Pada periode lalu 2019-2024 lalu, lima kursi dari dapil Tanjungpinang diraih PDI P,erjuangan Golkar, NasDem, Demokrat dan Hanura.
Namun pada pemilu kali ini, Demokrat dan PDIP tersisih. Posisinya digantikan oleh PKS dan Gerindra.
Penetapan hasil pleno KPU Kepri ini belum bisa dikatakan final. Melihat perbedaan perolehan suara antar partai terpaut tidak terlalu jauh.
Seluruh partai yang bersaing diposisi terakhir apabila terdapat masalah dalam perhitungan bisa mengajukan sengketa hasil ini ke Mahkamah Konstitusi.