DAERAHPOLITIKTANJUNGPINANG

KPU Tanjungpinang Berhentikan Ketua PPK Bukit Bestari

98
×

KPU Tanjungpinang Berhentikan Ketua PPK Bukit Bestari

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tanjungpinang M. Faisal saat memberikan keterangan pers pemberhentian Ketua PPK Bukit Bestari.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota oTanjungpinang memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari inisial H dari jabatannya.

Ketua PPK Bukit Bestari diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang setelah tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi. KPU Tanjungpinang sebelumnya meminta klarifikasi Ketua PPK Bukit Bestari  terkait dugaan pengelembungan suara di daerah.

“Sampai dengan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir, kita tidak tahu keberadaannya,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Sabtu (2/3/2024).

Faizal mengatakan, KPU Tanjungpinang telah mengambil sikap berdasarkan ketidakhadiran yang bersangkutan saat diminta klarifikasi.

Ia menegaskan, KPU Tanjungpinang telah memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari sejak Rabu, 28 Februari 2024. “Sesuai dengan informasi yang disampaikan PPK Bukit Bestari saat ini sudah menunjuk Plt Ketua sementara,” ujarnya.

Faizal mengatakan, kebijakan tersebut diambil supaya proses Pemilu tidak boleh terhambat oleh siapapun.

Jika ada oknum yang bermain dan menghambat proses Pemilu ini, tegas Faizal, bisa dipidanakan.

“Makanya kita harus menentukan sikap, hal ini tetap harus ditindaklanjuti sehingga tidak menggangu proses atau menghambat proses rekapitulasi,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pengelembungan suara pada saat rekapitulasi tingkat PPK Bukit Bestari disampaikan oleh Partai Golkar. Bahkan dugaan pengelembungan suara itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.

Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan mengatakan, telah melengkapi alat bukti untuk dijadikan dasar terkait dugaan pengelembungan suara di PPK Bukit Bestari.

Menurutnya, alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu Tanjungpinang diantaranya C1 dan D hasil. Dikatakan Untung, ada beberapa hal yang belum singkron antara C1 dan D hasil. “Bukti itulah yang kita sampaikan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” kata Untung.

Dia menegaskan, aduan dugaan pengelembungan suara di PPK Bukit Bestari semata-mata hanya menginginkan pelaksanaan demokrasi di Tanjungpinang bisa berjalan dengan jujur dan adil.

“Kami hanya ingin bagaimana suara-suara yang diberikan masyarakat di Pileg kemarin sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *