REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Lsm Cindai Kepri mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan atas penanganan laporan dugaan perbuatan pidana PT Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI).
Ketua Lsm Cindai, Edi Susanto menyampaikan telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal, Tenaga Kerja Asing Ilegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha Free Trade Zone (FTZ) PT. Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI) ke Polres Bintan.
“Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap Polres Bintan atas kinerja jajarannya dalam melakukan penyelidikan dugaan perbuatan pidana PT. MIPI,” ujar Edi Susanto.
Berdasarkan SP2HP bernomor: SP2HP/1/II/RES.1.24/2024/Reskrim atas laporan LSM Cindai Kepri. Artinya tahapan proses penyelidikan telah dilakukan Satreskrim Polres Bintan, tambahnya.
Edi Cindai menjelaskan pihaknya sudah menerima surat dari Polres Bintan terkait penjelasan tahapan proses penyelidikan laporan yang kami laporkan beberapa tahin lalu
“Tahapan proses penyelidikan laporan ini cukup panjang dan memakan waktu, bahkan sudah lebih dari tiga tahun,” paparnya, Jum’at (01/04/2024).
Ia menceritakan perjalanan panjang laporan kami dimulai sekitar bulan oktober 2020. Kami waktu itu melqoorkqn beberapa dugaan perbuatan pidana di PT. MIPI, dimana perusahaan ini telah berganti nama menjadi Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang, Bintan.
Didalam laporan tersebut turut juga dilaporkan PT. Aiwood Smart Home International, PT. Sunwell Manufacturing Indonesia, PT. Yimei Group Internasional dan PT. Belading Group Indonesia.
“Dalam SP2HP ke-11, Satreskrim Polres Bintan sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Mulai dari pihak perusahaan hingga dinas terkait Bintan hingga Kementerian terkait dan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri,” ungkapnya.
Edi juga berharap, Polres Bintan segera meningkatkan laporan pihaknya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Kami merasa laporan kami cukup lengkap dengan menyertakan bukti-bukti hingga saksi-saksi dan memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana.
“Kami akannterus memantau perkembangan laporan kami hingga masuk tahap peradilan,” ucapnya.
Berikut saksi-saksi yang sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan
1. Claudio Palapa Nusa als Dio (Staf PT. MIPI)
2. Refly Armando (Staf PT. MIPI)
3. Ir. Dian Nusa, M.M., M.H (Kepala Perdagangan Bintan)
4. Hasfarizal Handra (Kepala DPM PSTP Bintan)
5. Mohd. Saleh H. Umar (Kepala BP FTZ Bintan)
6. Edi Jaafar (CEO PT. MIPI)
7. Sukardi (Owner PT. MIPI)
8. Meiki Rusmansyah (staf bid pengurusan dokumen expor/impor PT. GLS)
9. Sri Muryani (staf PT. Aiwood SHI)
10. Maryanti (staf PT. ISLA)
11. Doni (staf PT. ISLA)
12. Raja Weindra Zuhriani, ST (DLH Bintan)
13. Martyana Sitorus (Dinas PUPR Bintan)
14. Setia Kurniawan (Kabid Perdagangan Bintan)
15. Dia Erfanita (Kabid Perindustrian Bintan)
16. Richi Aziz Riawan (DPM PTSP Bintan)
17. Denny Oktaviory, S.Ip (PUPR Bintan)
18. Boy Yosua Simatupang (KPP BC TPM B Tanjungpinang)
19. Hadiah Sutoyo (KPP BC TPM B Tanjungpinang)
20. M. Ridhwan (Kabid Perizinan BP Bintan)
Satreskrom Polres Bintan dalam suratnya menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi Kelas II Tanjung Uban, kantor migrasi Kelas I Tanjung Pinang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
Selanjutnya, untuk perkara ini, Polres Bintan menjelaskan telah berkoordinasi dengan Ahli Kawasan Konservasi dari Kantor Seksi Wilayah 2 KSDA Riau di Kota Batam, dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.