DAERAHPOLITIKTANJUNGPINANG

Partai Golkar Serahkan Berkas Bukti Dugaan Pengelembungan Suara PPK Bukit Bestari 

717
×

Partai Golkar Serahkan Berkas Bukti Dugaan Pengelembungan Suara PPK Bukit Bestari 

Sebarkan artikel ini
DPC Partai Golkar serahkan bukti dugaan penggelembungan suara PPK Bukit Bestari ke Bawaslu dan KPU Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Partai Golkar kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, untuk menyerahkan beberapa bukti dugaan penggelembungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan Bukit Bestari.

Kedatangan Partai Golkar kali ini, untuk melengkapi berkas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.

Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bawaslu Tanjungpinang untuk melengkapi alat bukti untuk dijadikan dasar aduan adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan oknum PPK Kecamatan Bukit Bestari.

Berkas penguat bukti aduan yang diserahkan ke Bawaslu Tanjungpinang, ada beberapa hal, termasuk form C1 dan form D1 hasil salinan, kata dia.

Menurut Untung ada beberapa hal yang belum singkron. Apakah ada dugaan unsur kesengajaan, atau ada kesalahan penginputan.

“Bukti itulah yang kita sampaikan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan,” terangnya, Selasa (27/2/2024).

Untung secara tegas menyampaikan menginginkan proses demokrasi Pemilu di Kota Tanjungpinang berjalan dengan baik, jujur dan adil.

“Kami juga menginginkan Tanjungpinang kondusif. Terpenting niat kami tidak ada macam-macam. Kami hanya ingin bagaimana suara yang diberikan masyarakat Pileg kemarin sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya.

Disinggug apakah ini hanya sekedar aduan dan bukan laporan. Menurut Untung pihaknya sudah membuat aduan serta pelaporan.

Kami juga sudah mengambil form D1 untuk membuat laporan, dan kami siap menunggu hingga rapat pleno tingkat kota untuk pembuktian adanya dugaan penggelembungan tersebut. “Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti Bawaslu Tanjungpinang,” pintanya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Bidang OKK DPD 1 Partai Golkar Kepri, Ade Angga menambahkan, hari ini pihaknya datang untuk melengkapi barang bukti terhadap aduan sebelumnya.

Terkait dengan pertanyaan apakah ini aduan atau laporan, pertama pihaknya sudah menyampaikan aduan dan sekaligus mengambil form D1 untuk membuat laporan. 

“Jadi nanti kita akan lengkapi, karena form D1 ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaporkan salah satu oknum tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, hari ini pihaknya melengkapi data dengan membuat tabulasi secara rinci. Tabulasi ini berisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja yang suaranya terjadi penggelembungan.

“Contoh dari partai A, dari Caleg A dirubah menjadi suara Partai B, dan didapatkan Caleg partai B,” sebutnya.

“Tabulasi itu secara jelas kita lengkapi dari perbandingan D hasil Kecamatan, dan C1 yang kita miliki sebagai barang bukti,” terangnya.

Barang bukti kedua, ternyata C hasil yang diinput melalui sistem sirekap ternyata ada perbedaan dari D hasil yang sudah diberikan kepada partai Golkar.

“Jadi ada tiga C hasil yang di uploud oleh sistem KPU sendiri berbeda dengan D hasil yang diberikan oleh PPK. Sebagai informasi sirekap itu memuat C hasil. Nah C hasil saja berbeda dengan D hasil yang pleno PPK,” ungkapnya.

Ketiga, pihaknya juga dibantu oleh beberapa partai politik lain, menyampaikan C hasilnya kepada Partai Golkar dengan lengkap stempel dan tanda tangan hasil C1 partai lain tersebut.

Dimana ada dua partai politik yang sudah disampaikan itu sama persis dengan C1 yang kami miliki , dan ada dua partai politik lain yang hari ini menyusul.

“Artinya yang kami sampaikan adalah data dan fakta sesuai dengan barang bukti yang kami sampaikan kepada Bawaslu Tanjungpinang tadi, dan sebagai gambaran ada tujuh tps di satu kelurahan yang di Tanjungpinang,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *