REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar kasus sindikat pencurian kenderaan bermotor dibeberapa lokasi. Empat pelaku serta 10 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas kepolisian.
Keempat pelaku ditangkap aparat kepolisian di dua lokasi berbeda. Berikut inisial empat pelaku curanmor, AMP (26), RMD (26), HF (25), MRA (25).
Aksi sindikat curanmor meresahkan warga Tanjungpinang
Dalam periode Februari 2024 para pelaku beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan tim gabungan Jatanras dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Tanjungpinang.
“Sindikat curanmor ini beraksi di sembilan TKP di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Senin (26/2/ 2024).
Saat beraksi, para pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan target sepeda motor yang akan mereka curi.
“Para pelaku datang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, kemudian setelah menemukan target, pelaku yang dibonceng mematahkan stang motor dan langsung mendorong motor tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, sepeda motor itu dikumpulkan disebuah kontrakan pelaku untuk mengganti kunci sepeda motornya. “Motor yang dicuri itu belum sempat mereka jual,” ungkap Kombes Pol Heribertus.
Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi akan ada transaksi motor curian di Kota Tanjungpinang.
Dengan informasi ini, kemudian polisi melakukan penyelidikan pada Jumat 23 Februari 2024 lalu. Selanjutnya sekitar pukul 20.45 WIB tim berhasil mengamankan tersangka bernama A dan H bersama satu unit barang bukti (BB) motor hasil curian di Jalan Ir Sutami, Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.
“Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas berhasilmengamankan empat barang bukti sepeda motor di kontrakan tersangka di Jalan Panglima Dompak, Tanjungpinang Timur,” kata Kapolresta Kombes Pol Heribertus.
Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy hitam silver, Yamaha N-Max hitam, Kawasaki Ninja SS merah, Honda Vario merah dan Kawasaki W175 biru,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, kemudia sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali meringkus dua tersangka lain, R dan R di kontrakan mereka di Jalan Borobudur, Tanjungpinang Barat.
Selanjutnya pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan satu barang bukti, Honda Vario merah di rumah keluarga tersangka H di Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur.
Penyelidikan berlanjut
Sekira pukul 23.00 WIB polisi menuju ke rumah keluarga Hardian di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan mengamankan tiga unit BB, Honda Scoopy Hitam, Honda Beat Hitam, Honda Beat.
Selanjutnya, pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim kepolisian mengamankan satu uni BB sepeda motor Honda Vario merah di rumah keluarga Angga di Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur.
Atas perbuatan para pelaku, mereka sekarang mendekam di sel tahanan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.