
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Wakil Ketua II Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang, Urip Santoso menyarankan Bawaslu Provinsi Kepri mengambil alih persoalan laporan Partai Golkar terkait dugaan pengelembungan suara.
Laporan itu sebaiknya diambil Bawaslu Kepri, mengingat Bawaslu Kota Tanjungpinang sedang terkonsentrasi memantau penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) delapan lokasi TPS di Kota Tanjungpinang.
Sebab itu, karena informasi ini sudah menjadi isu nasional, Urip Santoso menyampaikan mekanisme penyelesaian persoalan tuduhan ini diselesaikan ditingkat Bawaslu Provinsi Kepri, Sabtu (24/2/2024).
“Tuduhan penggelembungan suara Partai Golkar terhadap PDI Perjuangan sudah menjadi isu nasional, sebaiknya diselesaikan di Bawaslu Kepri. Mengingat Bawaslu Kota Tanjungpinang juga sedang memantau pelaksanaan PSU di delapan TPS Kota Tanjungpinang,” ujar Urip.
Kami percaya penanganan kasus bisa diselesaikan lebih cepat apabila ditangani Bawaslu Provinsi Kepri. Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan pengambilan penanganan permasalahan dapat diambil Bawaslu Kepri dengan berbagai alasan.
“Beban kerja Bawaslu Tanjungpinang saat ini sangat tinggi. Alasan ini hendaknya bisa menjadi pertimbangan Bawaslu Kepri untuk mengambil penyelesaian persoalan laporan di Bawaslu Kota Tanjungpinang,” terang Urip Santoso.
Selain itu, Urip mengatakan Bawaslu Kota Tanjungpinang bertanggungjawab penuh dalam pengawasan pelaksanaan PSU, mengevaluasi kinerja perangkat kepemiluan lainnya, serta mencegah kecurangan dan manipulasi politik.
“Apabila kasus ini diambil alih Bawaslu Provinsi Kepri, maka tuduhan Partai Golkar terhadap PDI Perjuangan dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil sesuai ketentuan dan peraturan Bawaslu RI,” ujarnya.