
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Telaga Punggur – Tanjung Uban telah mengumumkan peningkatan tarif lintasan untuk kendaraan golongan VII, VIII, dan IX. Mulai dari 1 Maret 2024, kendaraan-kendaraan ini akan dikenakan tarif yang lebih tinggi sebagai berikut
1. Penumpang: – Tiket: Rp 27.000
2. Kendaraan Golongan I (Sepeda Kayuh):- Harga Tiket: Rp 22.000
3. Kendaraan Golongan II (Sepeda Motor di bawah 500cc):- Harga Tiket: Rp 51.000
4. Kendaraan Golongan III (Sepeda Motor di atas 500cc): – Harga Tiket: Rp 216.000
5. Kendaraan Golongan IVa (Mobil kurang dari 5 meter):- Harga Tiket: Rp 309.000
6. Kendaraan Golongan IVb (Mobil bak atau pickup kurang dari 5 meter):- Harga Tiket: Rp 268.000
7. Kendaraan Golongan Va (Bus sedang kurang dari 7 meter): – Harga Tiket: Rp 565.000
8. Kendaraan Golongan Vb (Truk sedang kurang dari 7 meter):- Harga Tiket: Rp 471.000
9. Kendaraan Golongan VIa (Bus besar kurang dari 10 meter): – Harga Tiket: Rp 821.000
10. Kendaraan Golongan VIb (Truk besar kurang dari 10 meter): – Harga Tiket: Rp 471.000
11. Kendaraan Golongan VII (Truk trailer kurang dari 12 meter): – Harga Tiket: Rp 931.000
12. Kendaraan Golongan VIII (Truk trailer kurang dari 16 meter): – Harga Tiket: Rp 1.371.000
13. Kendaraan Golongan IX (Truk trailer lebih dari 16 meter): – Harga Tiket: Rp 2.307.000
Tarif ini berlaku untuk lintasan ASDP Telaga Punggur – Tanjung Uban dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi ASDP Telaga Punggur – Tanjung Uban.